![]() |
Hj Heni Susilawati, Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan terpilih |
KUNINGAN - Bupati Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha akhirnya memutuskan Heni Susilawati menjadi Direktur BUMD tersebut. Heni terpilih sebagai Direktur Perumda AU Kuningan, setelah mengikuti proses seleksi ketat hingga wawancara oleh KPM, dari 3 calon direktur yang lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Keputusan terpilihnya Heni sebagai direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 500/KPTS 571-PEREKASDA/2022, tentang penetapan Calon Direktur PDAU Kuningan terpilih dalam calon seleksi Calon Direktur PDAU Kuningan Periode 2022-2027.
Ketua Tim Seleksi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Senin (26/7), mengatakan Calon Direktur terpilih tersebut, nantinya akan diangkat menjadi Direktur PDAU Kuningan Periode 2022-2027 secara defenitif yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilantik oleh Bupati Kuningan.
Terpisah, saat kuninganreligi.com menghubungi Heni melalui saluran seluler, Ia menyebutkan belum bisa berbicara banyak terkait langkah apa yang akan dilakukan pihaknya dalam membawa Perumda Aneka Usaha untuk bangkit setelah sempat mendapat sorotan masyarakat Kuningan.
"Tentunya jauh hari sebelum Saya mendaftar sebagai calon direktur Perumda AU ini, Saya banyak mempelajari dulu sistem dan regulasi terkait bagaimana menjalankan BUMD tersebut," ujarnya.
Seperti sebuah peralatan yang baru dibeli, tentu dirinya harus tahu banyak dulu terkait pedoman cara pemasangan atau penggunaan alat tersebut jika ingin memakai atau menggunakan alat tersebut secara baik dan benar.
"Seperti Kita beli gadget, tentu kita harus pahami dulu manual penggunaannya seperti apa Jangan sampai saat gadget ini ada di tangan kita malah kita sendiri yang salah menggunakan sehingga rusak," terangnya.
Setelah memahami manualnya, imbuh Heni, barulah dirinya sebagai pemimpin di Perusahaan milik Pemkab Kuningan tersebut bisa menjalankan tupoksinya berdasarkan regulasi yang benar. (Nars)