Restorasi Justice Pertama Kali Digelar Kejaksaan Negeri Kuningan Atas Kasus Ini - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 22 Juni 2022

Restorasi Justice Pertama Kali Digelar Kejaksaan Negeri Kuningan Atas Kasus Ini

Restorasi Justice Pertama Kali Digelar Kejaksaan Negeri Kuningan

KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan menggelar upaya Keadilan Restoratif (Restorasi Justice) pertama kali sejak program ini dicanangkan pada tahun 2020 lalu melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan restorasi justice ini dilakukan untuk kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anton alias Pitok terhadap mantan istrinya. Karena kasus penganiayaan ini, Anton harus menginap di sel tahanan menunggu proses hukum berjalan.


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah dalam keterangannya mengatakan, upaya keadilan restoratif ini diawali dengan dilakukannya mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar ada perdamaian antara korban dengan tersangka.

"Akhirnya, korban yang juga mantan istri tersangka ini mau memaafkan atas perbuatan yang dilakukan tersangka," jelas Kepala Kejari.

Kemudian, pihak kejaksaan negeri Kuningan melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas kasus ini, karena pihak korban yang notabene mantan istri tersangka, sudah memberikan maaf secara resmi di depan para saksi dan aparat Kejari Kuningan.

"(Keadilan restoratif) ini yang pertama kali dilakukan di Kejari Kuningan. Program ini adalah memberi kesempatan kepada masyarakat, khususnya korban, untuk memberi maaf kepada pelaku atau tersangka," papar Dudi.

Ia menambahkan, titik berat dari program ini adalah mendahulukan kepentingan bersama. 

Pihak Kejaksaan Negeri Kuningan meminta pada tersangka untuk berterima kasih kepada korban. Karena tanpa pemberian maaf dari korban, proses hukum atas kasus yang menimpanya akan terus berjalan.

"Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan Restorasi Justice ini untuk memberikan ruang pada korban untuk memberikan maaf pada tersangka," ucapnya.


Usai diberikan restorasi justice, Anton di depan mantan istrinya ini terlihat menangis seraya menyesali segala perbuatannya dan meminta maaf.

Keadilan Restoratif ini juga seperti yang diungkapkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bahwa keadilan itu tidak ada dalam buku, tapi ada dalam hati nurani. (Nars/IG @knkuningan)