Anggota DPRD Partai Gerindra, Tina Wiryawati Sosialisasikan Perda Jabar Nomor 3/2021 di Kuningan (Istimewa) |
KUNINGAN - Kasus rudapaksa seorang guru agama di sebuah Boarding School di Bandung terhadap belasan anak didiknya merupakan salah satu contoh terkini yang memperlihatkan bahwa telah terjadi perampasan hak-hak anak.
Masih adanya berbagai kasus yang merugikan anak-anak, terutama di wilayah Provinsi Jawa Barat, membutuhkan pemahaman bersama bahwa hak-hak anak harus dilindungi.
Agar masyarakat tahu dan faham apa saja hak anak yang harus dilindungi dan regulasi apa yang mengaturnya, seorang politisi Partai Gerindra yang juga Anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar XIII, Tina Wiryawati, memandang perlu menyosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke masyarakat.
" Jadi begini, Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang sudah diundangkan di Jawa Barat sejak Bulan Februari lalu ini perlu disosialisasikan ke masyarakat. Karena kita lihat masih banyak kasus yang Saya nilai telah merampas hak-hak anak di Jawa Barat, " ungkap Tina Wiryawati usai pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 di Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus, Jum'at (17/12).
Banyaknya kasus yang merugikan anak ini, ungkapnya, harus membuat semua stakeholder turun tangan menjelaskan ke publik bahwa anak harus dilindungi dan dipenuhi hak-hak mereka.
Sosialisasi tersebut, dikatakan Tina, harus menjangkau hingga tingkatan desa, bahkan Rukun Tetangga (RT). Hal ini dilakukan mengingat pentingnya pemahaman perlindungan dan pemenuhan hak anak ini bagi setiap keluarga di Jawa Barat, khususnya.
"Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak ini adalah tanggungjawab bersama. Karena anak adalah masa depan bangsa ini, " ujarnya.
Diterangkannya, sesuai Perda nomor 3/2021 ini, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak masih dalam kandungan.
Baca juga:
"Perlindungan anak ialah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan," paparnya.
Tina menyebutkan, Perda nomor 3 tahun 2021 ini sudah lengkap dan konkret menjabarkan perihal bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.
"Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, " tandanya.
Lebih lengkap lagi, dalam Perda ini juga sudah diterangkan terkait pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi perda ini, Kami berharap tidak terjadi lagi kasus kekerasan kepada anak. Perlindungan dan pemenuhan hak pada anak bisa dilakukan di setiap lini kehidupan, " harapnya.
Selain di lingkungan masyarakat umum, Tina juga meminta agar Lembaga Pendidikan juga bisa terpapar pemahaman tentang perlindungan hak anak ini.
"Di lembaga pendidikan pun harus dilakukan sosialisasi ini karena lembaga pendidikan adalah salah satu tempat dimana pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan, " sarannya. (Nars)