Peta rencana pola ruang Kabupaten Kuningan dalam RTRW 2011-2031 yang akan direvisi (Perda 26 /2011) |
KUNINGAN - Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 yang diundangkan sejak masa kepemimpinan Bupati Aang Hamid Suganda akan direvisi.
Revisi RTRW Kabupaten Kuningan ini melihat adanya dinamika perkembangan wilayah regional dengan adanya pembangunan jalan tol Cipali dan pembangunan Bandara Internasional Kertajati yang secara langsung akan berdampak terhadap pemanfaatan ruang di Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan hal itu saat membuka acara Konsultasi Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 di Ruang Rapat Linggajati, Gedung Purbawisesa, Setda Kuningan, Selasa (21/12).
Rapat Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 |
"Sebelum adanya revisi RTRW ini, kita laksanakan dulu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Ini adalah amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " papar Acep.
KLHS juga wajib dilakukan, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, imbuh Acep.
Ditambahkannya, perubahan RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 ini, tidak melanggar aturan, karena sudah diperbolehkan oleh UU nomor 26 /2007 tentang penataan ruang.
"Ini sesuai amanat UU tersebut, bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak Perda RTRW ditetapkan, dapat diajukan kembali, " tandas Acep.
Dengan adanya kajian lingkungan hidup strategis, masih kata Acep, bisa dijadikan alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (green development planning).
"Penyusunan KLHS ini bertujuan untuk mengamankan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW, agar tidak terlepas pada pertimbangan pengelolaan lingkungan hidup, " ujarnya.
Sementara, Ketua Penyelenggara Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2023, Wawan Setiawan, mengatakan, tujuan digelarnya KLHS ini adalah untuk menelaah dan mengevaluasi pengaruh perubahan rumusan kebijakan dan rencana tata ruang Kabupaten Kuningan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.
"Juga untuk mengintegrasikan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen revisi RTRW nantinya, " terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan ini.
Konsultasi publik digelar untuk mengidentifikasi kondisi dan permasalahan lingkungan serta alternatif pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Ini juga merupakan sarana untuk memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam pengambilan keputusan pembangunan di Kabupaten Kuningan, " tandasnya.
Sasaran digelarnya Konsultasi Publik ini adalah menginvestasikan potensi sumber daya alam, inventarisasi isu lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan wilayah Kabupaten Kuningan.
"Kemudian, menganalisis daya dukung dan daya tampung Kabupaten Kuningan dalam pengembangan konteks regional, pembaharuan informasi biogeofisik, demografi, sosial, ekonomi serta kerawanan Kabupaten Kuningan, " jelas Wawan.
Selain itu, Konsultasi akan menghasilkan rekomendasi kebijakan penggunaan sumber daya alam dan kebijakan pengembangan wilayah dan menganalisa capaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kuningan.
Rapat Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 ini digelar secara luring dan daring yang diikuti oleh unsur pimpinan Pemkab Kuningan, DPRD Kuningan, Pokja Penyusunan KLHS, Tim Ahli, para Asda, Kepala SKPD, Camat, Pimpinan Perguruan Tinggi dan organisasi lingkungan. (Nars)