KUNINGAN - Rencana aksi pembacaan puisi yang semula akan digelar oleh seorang mahasiswa di depan gedung DPRD Kabupaten Kuningan digagalkan petugas dari aparat kepolisian Polres Kuningan pada Kamis (30/09/2021).
Alih-alih akan menggelar aksi, mahasiswa tersebut malah digiring ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa lebih lanjut karena memaksa saat dilarang mengadakan aksi.
Petugas menilai aksi mahasiswa dari Universitas Islam Al Ihya Kuningan, bernama Alfi Aulia Hasbullah ini tidak dibenarkan untuk digelar karena surat pemberitahuan aksinya tidak sesuai aturan.
Baca juga:
Selain itu, Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kabag Ops Kompol Tri Sumarsono, menyebut lembaga DPRD Kuningan juga tidak menerima alias menolak digelarnya aksi tersebut.
Menanggapi penolakan aksi dari pihak DPRD Kuningan ini, salah seorang anggota DPRD Kuningan, Deki Zainal Mutaqin malah mengaku sangat menyayangkan.
"Saat para anggota DPRD butuh mereka mendatangi masyarakat, sekarang saat masyarakat butuh kenapa ditolak, ini kan aneh, " ujar Anggota Fraksi Gerindra Bintang ini.
Ia menyarankan agar lembaga DPRD tidak alergi untuk menerima dan mendengar masukan dari warganya.
"Apa salahnya kita persilakan dulu mahasiswa ini mengemukakan apa yang akan disuarakannya. Toh Ia hadir hanya seorang diri dan Saya kira tidak akan melakukan anarkis, " tandas Deki.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy saat dimintai tanggapan seputar tidak diijinkannya mahasiswa menggelar aksi pada Kamis (30/09) ini menjawab bahwa pihaknya bukan menolaknya.
" Jadi bukan menolak, setiap warga, tamu atau siapapun yang datang kita welcome. Cuma itu (surat pemberitahuan aksinya) tidak jelas. Kop suratnya mahasiswa yang menandatanganinya mahasiswa, enggak tau alamat dan identitas jelasnya, " papar Zul, sapaannya.
Pihaknya mengkhawatirkan ada sesuatu hal yang tidak diinginkan. Ketika ada tamu yang jelas, pihaknya mempersilakan karena Gedung DPRD ini adalah rumah rakyat.
"Tapi kan harus jelas siapa yang akan datang, dari mana, berapa orang, maksud kedatangannya apa. Itu harus tercantum dalam surat tersebut, " imbuhnya.
Maka ketika dalam surat pemberitahuan aksi itu tidak jelas, pihaknya tidak akan menanggapi.
"Gimana mau ditanggapi, suratnya saja tidak jelas, " tandas Zul.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa bernama Alfi Aulia Hasbullah terpaksa digiring petugas kepolisian Resor Kuningan karena memaksa hendak menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kuningan, Kamis pagi.
Aksi tersebut digagalkan petugas karena Alfi memaksa masuk saat diperingatkan untuk merevisi suratnya dan kembali di lain waktu.
Diduga Alfi bersikukuh menggelar aksi tanggal 30 September ini karena tidak ingin kehilangan momentum waktu untuk membacakan puisi yang dibawanya dalam secarik kertas. (Nars)