Pilkada Digelar Tahun 2024, Pengamat: Acep Butuh Kerja Ekstra Karena Bukan Petahana - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 16 Februari 2021

Pilkada Digelar Tahun 2024, Pengamat: Acep Butuh Kerja Ekstra Karena Bukan Petahana

KUNINGAN - Sesuai ketentuan pasal 201 ayat (8) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kuningan akan digelar pada tahun 2024. 

Hal ini dikatakan Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi saat memaparkan terkait perkiraan waktu pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia, pada Senin (15/02/2021).



Ketentuan di atas, sambungnya, dinyatakan masih tetap berlaku, adapun soal kabar normalisasi jadwal pilkada hal tersebut baru sebatas wacana karena hanya muncul di dalam draft RUU Pemilu pasal 731. 

"Namun faktanya, belakangan pembahasan RUU Pemilu pun seperti tidak jelas kelanjutannya seiring berubahnya sikap mayoritas partai politik mengenai kemungkinan dilakukannya normalisasi keserentakan jadwal pilkada," jelas Asfa, sapaannya.

Ia juga mengatakan bahwa sesuai aturan tersebut, mengenai ketentuan akhir jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2017 dan 2018, menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pilkada 2017 jabatannya berakhir pada tahun 2022.

" Sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada 2018 jabatannya berakhir pada tahun 2023," ujarnya.


Dengan demikian, jika jadwal Pilkada serentak nasional digelar pada November 2024 maka akan ada kekosongan jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj).

Terpisah, seorang pengamat kebijakan daerah, Soedjarwo, menanggapi perihal dimundurkannya jadwal Pilkada hingga November 2024 ini. Pengunduran jadwal tersebut menurutnya sebagai konsekuensi


tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu karena ditolak oleh Pemerintah (Eksekutif).

"Hal ini tentu sangat berdampak terhadap konstelasi dan peluang yang nyaris sama kuat terhadap siapapun yang akan berkompetisi pada Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 nanti," ungkap Mang Ewo, sapaannya.

Ia menambahkan, sebagai petahana, peluang Bupati Acep Purnama pun, tentunya butuh energi khusus untuk dapat memenangkan pesta demokrasi tersebut jika hendak mencalonkan lagi.

"Saat kompetisi digelar, posisi Pak Acep Purnama sudah berstatus sebagai masyarakat biasa, karena sejak 4 Desember 2023, Dia sudah mengakhiri masa kekuasaannya sebagai Bupati Kuningan," papar Mang Ewo.

Namun, Ia menyebutkan, jika Acep Purnama berhasil memanfaatkan secara optimal waktu yang tersisa dari sekarang dengan berhasil mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Kuningan, dirinya bisa memiliki nilai lebih yang menjadi pembeda dari calon lainnya.

"Kalaupun pada.Pilbup 2024 nanti akan muncul lebih dari satu calon seperti yg banyak diprediksi , termasuk M Ridho Suganda (Wabup) tetap harus bekerja ekstra keras untuk bisa "menyaingi" Pak Acep," ujarnya lagi.



Hal itu, katanya, dengan asumsi duet Acep-Edo tidak satu paket lagi.

Begitu pula jika muncul nama lainnya yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang banyak disebut-sebut seperti Dede Ismail (Gerindra) Ujang Kosasih (PKB), Udin (PAN) maupun Asep Setia Mulya (Golkar), mereka juga membutuhkan strategi khusus untuk dapat mengalahkan Acep Purnama. (Nars)