![]() |
Bupati Kuningan, H Acep Purnama |
KUNINGAN - Bupati Kuningan, H Acep Purnama, pada Senin (22/02/2021) lagi-lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan. Kali ini SE tersebut bernomor 061/364-ORG.
Masih seperti sebelumnya, Surat Edaran tersebut dibuat Bupati, berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Menimbang situasi dan kondisi saat ini mengenai perkembangan status penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kuningan, pemberlakuan WFO dan WFH tetap dilaksanakan hingga tanggal 08 Maret 2021," papar Bupati.
Dalam edaran tersebut, tetap diatur pelaksanaan masuk kerja bagi para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kuningan.
"Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing, dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Aplikasi E-Kinerja," terangnya.
Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu ini adalah pejabat yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, yang masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan), yang mengalami sakit, dan yang dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang.
Kemudian diatur juga pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).
"Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online," tulis Edaran tersebut.
Tetapi bilamana pekerjaan tersebut tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, " ucap bupati.
Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan WFH, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing saat ini dan siap dipanggil setiap saat diperlukan.
Bupati juga menegaskan bahwa Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini. (Nars)