Rencana Revitalisasi Dua Blok Pasar Kepuh Kuningan Ditanggapi Paguyuban Pedagang - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 22 Januari 2021

Rencana Revitalisasi Dua Blok Pasar Kepuh Kuningan Ditanggapi Paguyuban Pedagang

KUNINGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), menjelaskan rencana revitalisasi Pasar Kepuh Kuningan dalam waktu dekat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, disebutkan telah menyiapkan sejumlah Rp 10 miliar untuk bantuan revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Kuningan ini. "Revitalisasi ini rencananya akan dilakukan di Pasar Kepuh Kuningan.



Adapun titik revitalisasi itu terdapat di dua blok yakni Blok P dan Blok S. Pemprov Jabar berkeinginan untuk merubah pasar tradisional agar berstandar SNI, " papar Kadiskopdagperin Kuningan, Uu Kusmana, beberapa waktu lalu kepada media.

Ia menyebutkan bahwa rencana revitalisasi ini salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, dan menghidupkan kembali pasar tradisional dengan melakukan sejumlah perubahan bangunan fisiknya.

"Ya, sehingga bangunannya menjadi lebih representatif, rapi dan bersih. Agar transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli di Pasar Kepuh lebih aman dan nyaman,” ungkapnya.

Terpisah, Paguyuban Sadulur (PASAL) Pedagang Pasar Kepuh Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris Paguyuban, Andi Akbar, menanggapi terkait dengan rencana pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi dua blok di pasar tradisional tersebut.

Menurut Andi, selaku pedagang, pihaknya menyambut baik segala hal yang berkenaan dengan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui revitalisasi pasar tradisional yang berstandar SNI Pasar Rakyat. 

"Selama rencana tersebut memperhatikan aspek keadilan, akuntabilitas dan transparansi, tepat guna, tidak melanggar hukum serta memperhatikan hak-hak pedagang, kami menyambut baik, " ujar Andi kepada kuninganreligi.com, Jum'at (22/01/2021) siang.

Hanya saja, pihaknya meminta agar pemerintah memperhatikan juga terkait dengan aspek hukum tentang jumlah kios atau los yang harus sesuai dengan kepemilikan yang ada di lapangan,

"Jangan sampai ukuran kios atau los semakin diperkecil  karena ada penambahan jumlah kios dan los baru. Karena ini bisa berpotensi menimbulkan keributan dan permasalahan hukum baru," imbuhnya.

Ia menjelaskan, bahwa kios dan los di Pasar Kepuh tersebut memiliki legalitas hukum dan akta notaris. Bahkan, banyak digunakan pedagang sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.

"Revitalisasi fisik di pasar ini sebenarnya telah dilakukan di blok E, F dan R pada tahun 2017 lalu. Hanya saja bila melihat kondisi exisisting saat ini banyak los yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya bahkan telah beralih fungsi  sebagai gudang penyimpanan  barang, " paparnya.

Hal tersebut, ungkapnya lagi, tidak akan memberikan rasa nyaman dan daya tarik bagi konsumen untuk berkunjung. Berkenaan dengan itu, Ia berpendapat agar Pemda bisa melakukan evaluasi terkait dengan tujuan dilakukannya revitalisasi yang katanya berstandar SNI. 

"Tidak hanya dari sisi fisik bangunan saja tapi tata kelola atau manjemen pengelolaan pasar harusnya juga ber-SNI," tandasnya yang juga mengklaim telah menyampaikan  hal ini langsung ke dinas terkait.

Andi juga meminta agar revitalisasi  pasar kepuh dalam perencanaan awal sebaiknya melibatkan masyarakat pedagang karena selama ini ia menilai bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak perencanaan awal.

"Adapun sosialisasi dilakukan setelah ketuk palu artinya anggaran telah tersedia  dan sudah siap direalisasikan. Kita tidak dilibatkan dari sejak perencanaan," ujarnya.

Paguyuban, kata Andi, juga berharap kedepannya Pasar Kepuh dapat menjadi ikon Kabupaten Kuningan sebagai pasar wisata yang memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berbelanja kebutuhan masyarakat dan wisatawan lokal.

"Jika dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19, Kami merasakan adanya pembatasan pengunjung sangat berdampak   terhadap perekonomian terutama pada penurunan daya beli masyarakat," tandasnya. 

Oleh karena itu, tambahnya, Paguyuban berharap Pemda bisa memberikan perhatian dan membantu pedagang atau UMKM  di pasar tradisonal. Juga agar ada upaya dari Pemda untuk meningkatkan kunjungan konsumen.

"Misalnya saja ada himbauan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, " Andi mencontohkan.



Ia mengklaim bahwa Paguyuban yang dibentuknya saat ini sedang melakukan pendataan ulang pedagang dan rencananya semua pedagang bahkan karyawan toko atau kios akan diberikan KTA.

Tujuannya selain untuk tertib administrasi  data pedagang, juga bisa bermanfaat  sebagai sumber data yang dapat digunakan untuk keperluan tertentu terutama terkait dengan peningkatan ekonomi kerakyatan. (Nars)