KUNINGAN - Jelang Rapat Paripurna DPRD Kuningan terkait pembahasan Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan soal "diksi limbah", yang rencananya akan digelar Jum'at (13/11/2020) malam, terjadi "perlawanan" dari Ketua DPRD, Nuzul Rachdy.
Dalam pelaksanaan Rapat Tertutup Unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, yang menghadirkan BK DPRD, Zul membuat "serangan balik" dengan mengadukan tiga unsur pimpinan dan satu unsur pimpinan (khusus) kepada BK.
Dua surat aduan yang disampaikan Zul secara pribadi itu, diserahkan langsung pada Ketua BK DPRD Kuningan, Toto T Kosim, dalam rapat Jum'at siang.
"Saya menghormati putusan BK terkait diksi limbah, namun ini kan masih berproses.Dan hendaknya proses ini kita lakukan sampai selesai, " terang Zul saat ditemui di rumahnya, Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, pada Jumat siang.
Ia berharap dan mengajak semua pihak agar menghormati proses tersebut agar bisa berjalan dengan baik.
"Jangan sampai proses ini dicederai oleh pihak-pihak yang ingin terburu-buru melakukannya, " sebutnya.
Sebagai Ketua DPRD, Zul mensinyalir ada beberapa rekan sepekerjaannya yang mencederai proses BK yang berjalan itu.
"Ada para wakil ketua (DPRD) yang memimpin Rapat Banmus tanpa koordinasi dan persetujuan dari Saya. Padahal sampai saat ini, Saya masih menjabat sebagai Ketua DPRF, " tandasnya.
Zul juga menyebutkan ada seorang Wakil Ketua DPRD yang menandatangani surat (atas nama Lembaga DPRD), tanpa sepengetahuan dan koordinasi lebih dulu kepadanya.
"Padahal di SK Pimpinan DPRD sudah disebutkan bahwa yang berhak menandatangani surat keluar, adalah Ketua (DPRD). Sedangkan Wakil Ketua DPRD boleh menandatangani surat (keluar) apabila Ketuanya berhalangan dan itu pun harus ada mandat dari Ketua DPRD, " paparnya.
Atas alasan itu, Zul, atas nama Ketua DPRD dan pribadi mengadukan tiga pimpinan DPRD (Ujang Kosasih, Dede Ismail dan Kokom Komariah), karena mereka telah melakukan kesalahan yakni tindakan di luar kewenangannya.
"Saya juga mengadukan satu orang Wakil Ketua DPRD secara khusus, karena beberapa waktu yang lalu melakukan pernyataan dan membuat surat atas nama DPRD. Jangankan wakil ketua, untuk melakukan pernyataan keluar (lembaga), DPRD pun jika ingin melakukan pernyataan terkait masalah pusat, harus melalui Banmus dulu, " tandasnya.
Pernyataan yang disampaikan keluar oleh wakil ketua DPRD tersebut, imbuhnya adalah tentang penolakan UU Cipta Kerja, saat menemui aksi massa beberapa waktu lalu.
"Silakan menerima massa aksi karena itu adalah haknya, namun tidak serta merta bisa mengambil pernyataan tanpa kesepakatan DPRD. Bahkan mengeluarkan surat atas nama DPRD. Kalaupun mau, surat itu hanya pengantar saja, " ungkap Zul.
Secara khusus juga, Ia mengadukan Dede Ismail, sebagai Wakil Ketua DPRD, yang telah membuat surat undangan Rapat Paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BK beberapa waktu lalu.
Di lain pihak, Ketua BK, Toto Taufikurrohman Kosim, saat dikonfirmasi awak media, belum memberikan keterangan terkait adanya aduan yang disampaikan Ketua DPRD Kuningan itu.
Hanya saja, salah seorang Anggota BK DPRD Kuningan, Purnama, berhasil dihubungi melalui sambungan seluler, menyebutkan dirinya sudah tahu adanya aduan tersebut.
"Sudah tahu namun Saya belum membacanya, karena masih di Indramayu, " ujar Purnama. (Nars)