Profesor I Gde Pantja Astawa: "Saya Diundang Ketua DPRD, Kenapa Kehadiran Saya Dipermasalahkan?" - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 12 November 2020

Profesor I Gde Pantja Astawa: "Saya Diundang Ketua DPRD, Kenapa Kehadiran Saya Dipermasalahkan?"

KUNINGAN - Pakar Hukum Tata Negara, Profesor I Gde Pantja Astawa, mengaku dirinya hadir pada agenda Rapat Kerja Badan Musyawarah DPRD Kuningan pada Rabu (11/11/2020) adalah karena diundang oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdy,. yang juga sebagai Ketua Ex-Officio Banmus DPRD.

"Saya diundang oleh Ketua DPRD Kuningan yang juga Ex Officio Ketua Banmus untuk hadir di Rapat Kerja Banmus ini, makanya Saya menghormati untuk hadir," ujarnya pada wartawan, di ruang kerja Ketua DPRD.

Saat keberadaannya di dalam Rapat Banmus menjadi polemik di antara peserta rapat, dirinya mengaku memilih untuk tidak melanjutkan kehadirannya di sana.



"Tadi ada yang mempermasalahkan dan mempertanyakan kehadiran Saya dalam Rapat tersebut, karena rapat telah dinyatakan tertutup oleh pimpinan. Namun karena Saya (posisinya) diundang, maka Saya menghargai dulu (untuk tetap diam di tempat), " ucapnya.

Kecuali, imbuhnya, jika pimpinan rapat memintanya untuk ke luar ruangan, karena rapat sifatnya internal, dengan senang hati Ia akan ke luar ruangan.

"Saya memilih diam dan tidak memberikan komentar apapun atas perbedaan pendapat yang terjadi (dalam Rapat Banmus) tadi, " sebutnya.

Dirinya menyimak apa yang terjadi dalam rapat tersebut. Namun, Profesor I Gde mengaku tidak berarti dirinya ingin tetap berada di dalam ruangan. Ia menandaskan, keberadaannya di sana, selain sebagai undangan, tapi juga berniat untuk membawa kebaikan untuk semua pihak.

"Kalau bahasa kerennya, ingin mendamaikan semua pihak, ingin menyejukkan suasana. Nah, bagaimana mereka itu tahu, kalau belum kasih kesempatan (Saya) untuk berbicara?," tanya Dia.

Ia menyebut, bahwa yang terjadi sudah timbul prasangka (suudzon), jangan-jangan (karena) yang mengundang itu Ketua DPRD, ada yang mengira dirinya akan membela Ketua DPRD.

"Saya berpegang pada etika profesi, harus objektif. Karena Saya tahu hukum, Saya berpegang pada aturan. Enggak mungkin Saya ngarang-ngarang sendiri, " tandasnya.

Bahkan, saat ada anggota BK DPRD Kuningan yang menemuinya tempo hari, Profesor I Gde menyebut, telah memberikan warning, agar hati-hati dalam memutus kasus pelanggaran etik ini.

Saat ditanya lebih jauh, kapasitas undangan dari Ketua DPRD untuk hadir dalam Rapat Banmus itu, I Gde hanya menyebutkan undangannya sebatas untuk hadir saja, tanpa menyebut kapasitas dirinya sebagai apa.

"Di undangan tidak disebut sebagai apa Saya diundang. Hanya diundang dalam Rapat Banmus hari ini, itu saja, " katanya.

Ia tidak mempersalahkan ada anggota Banmus yang mengatakan karena rapat Banmus sifatnya internal AKD, maka tertutup dari pihak luar. Karena memang itu aturannya.



"Tapi, kenapa mempermasalahkan kehadiran Saya, lha wong Saya diundang kok. Kecuali jika Saya tidak diundang, " ketusnya.

Ia menegaskan kehadirannya di DPRD Kuningan tidak berarti akan mempengaruhi putusan yang sudah diketok palu (oleh BK).

"Daripada kehadiran Saya malah berlarut-larut, mendingan Saya mengalah, " tukasmya. 

Sebelumnya, diberitakan, sebagian anggota Banmus DPRD Kuningan mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum, Profesor I Gde Pantja Astawa dalam Rapat Kerja Banmus, Rabu (11/11/2020).

Karena rapat sifatnya tertutup, mereka menyebutkan bahwa tidak boleh ada "pihak luar" yang ikut dalam rapat. 

Sementara sebagian anggota Banmus lainnya tidak mempermasalahkan. Mereka malah berpendapat kehadiran profesor tersebut bisa menambah wawasan guna membahas tindak lanjut putusan kode etik yang telah dihasilkan BK terkait "diksi limbah". Pembahasan putusan BK itu, rencananya menjadi salah satu agenda dalam Rapat Banmus tersebut.

Namun, akibat adanya silang pendapat itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk skorsing rapat hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dari informasi terakhir yang diperoleh KR, Rapat Banmus akan digelar kembali, Kamis (12/11), dengan agenda yang sama.

(Nars)