Nuzul Sebut Ada "Ruang Gelap" dalam Proses Badan Kehormatan - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 12 November 2020

Nuzul Sebut Ada "Ruang Gelap" dalam Proses Badan Kehormatan


KUNINGAN - Rapat Kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningam terkait dua pembahasan, membahas putusan BK DPRD Kuningan soal kasus "diksi limbah" dan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk Catur Wulan I masa persidangan tahun 2020 (Bulan November dan Desember), setelah kemarin "deadlock", pada Kamis (12/11/2020) kembali dilanjutkan.

Terpantau, meski berlangsung tertutup, namun suara peserta rapat yang lantang, bisa terdengar dari luar Ruangan Banggar, tempat berlangsungnya rapat itu.



Dari suara yang terdengar ke luar, sepertinya rapat berlangsung alot. Dan memang terbukti, hingga waktu istrirahat, pukul 12:00 WIB, ada desus-desus rapat belum menghasilkan keputusan apapun.

Saat peserta rapat ke luar ruangan, tak seorang pun dari mereka yang mau memberikan keterangan pada media saat ditanya soal situasi rapat yang terdengar ramai itu.

"Nanti saja ke Ketua (DPRD), " ujar salah seorang anggota rapat Banmus yang enggan disebutkan namanya, pada KR.

Ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat ditanya soal hasil rapat, mengakui bahwa masih terjadi silang pendapat hari ini.


"Kemarin "mereka" mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum Profesor I Gde. Sekarang mereka mempermasalahkan bahwa rapat tersebut bukanlah ruang konsultasi, " kata Zul, sapaan Ketua DPRD, Kamis siang.

Dalam rapat tersebut, Zul mengatakan lagi, terjadi desakan agar segera dibahas terkait perubahan jadwal (kegiatan DPRD). Sementara pihaknya menginginkan ada pembahasan terlebih dulu soal Badan Kehormatan.

"Sebagai Ketua DPRD, bukan sebagai teradu ya, Saya perlu menanyakan agar semua putusan AKD itu "firm", dan Saya tidak mempersoalkan mengenai putusan BK, tapi mempersoalkan prosesnya," imbuh Zul.

Ia juga mencontohkan, jika di kepolisian ada Propam, di Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan, di Kehakiman ada Komisi Yudisial, di KPK ada Komisi Pengawasan, dan di AKD DPRD (BK), yang mengadilinya adalah Pimpinan DPRD.

"Di proses pemeriksaan itu, ada "ruang gelap" yang tidak diketahui oleh orang lain. Ruang gelap inilah yang ditanyakan kepada BK, " ujarnya.

Ketika ditanya lebih jauh soal "ruang gelap", Nuzul menyebutkan bahwa pengertiannya adalah ada sesuatu dalam proses yang dilakukan BK (sebelum putusan), yang hanya diketahui oleh BK, dirinya sebagai teradu, pengadu dan Tuhan (Allah SWT).

"Jadi ruang gelap ini tidak diketahui oleh orang banyak, " tandasnya.



Selanjutnya, proses rapat Banmus siang tadi pun sempat tertunda. Pimpinan DPRD, melaksanakan Rapat Pimpinan usai Istirahat Dzuhur. Hingga pukul 15:00 WIB lebih, Rapim pun baru usai dilaksanakan.

Terpantau, Rapat Banmus akhirnya dilanjutkan kembali pada Kamis sore. Hingga berita ini ditulis, rapat Banmus masih berjalan. (Nars)