KUNINGAN - Sehari menjelang berakhirnya PSBB Jilid 2, Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 442/Kep.287-Hukham/2020, Gubernur Ridwan Kamil, menyatakan perpanjangan PSBB di wilayah Provinsi Jabar karena masih ada kecenderungan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Memutuskan, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tingkat daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), untuk wilayah Bodebek dan di luar Bodebek, " tulis Keputusan Gubernur Jabar tersebut.
Penerapannya ada perbedaan, dalam lanjutan SK itu, terbagi dua wilayah, yakni untuk daerah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) dan kabupaten/kota di luar Bodebek.
"Untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, diperpanjang selama 6 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 4 Juni, " terang SK itu.
Selanjutnya, untuk kabupaten/kota di luar Bodebek, SK tersebut menerangkan, perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.
Dalam SK tersebut, dikatakan Gubernur, kepada kepala daerah agar menetapkan PSBB (yang diperpanjang), dengan ketentuan memperhatikan situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Masyarakat yang melakukan aktivitas dan berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat agar mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, " demikian ditulis pada point SK tersebut selanjutnya.
Perpanjangan PSBB ini dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, memberikan keterangan bahwa kebijakan perpanjangan PSBB untuk wilayah Kabupaten Kuningan, akan dibahas Jum'at (29/05) besok oleh pihaknya bersama berbagai unsur terkait.
"Besok kita akan bahas, karena untuk ketentuan PSBB lanjutan ini, kita perlu masukan dari berbagai sektor, " tandasnya. (Nars)