Berikan Poster Sindiran, Ormas Gibas Protes kepada Gubernur Terkait Peresmian Revitalisasi Waduk Darma - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 17 Maret 2023

Berikan Poster Sindiran, Ormas Gibas Protes kepada Gubernur Terkait Peresmian Revitalisasi Waduk Darma

Protes kepada Gubernur dan Bupati terkait peresmian hasil revitalisasi Waduk Darma


KUNINGAN - Organisasi Kemasyarakatan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) melakukan protes kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah meresmikan proyek Revitalisasi Waduk Darma. Protes tersebut dilakukan dengan mengirimkan 2 buah poster sindiran untuk pemerintah, yang disampaikan para pengurus Gibas kepada Bupati Kuningan, Acep Purnama, pada Jum'at (17/03/2023) pagi di halaman Pendopo Bupati Kuningan.


Pada poster tersebut terlihat dua buah karikatur yang menyindir kondisi pemerintah dengan rakyatnya. Sementara pada poster lainnya tertulis kata-kata: "Tugas Rakyat Mensejahterakan Pemerintah".


Bupati Kuningan, Acep Purnama, secara langsung menerima dua buah poster kritikan tersebut dari Ketua Gibas Resort Kuningan, Suharnaf yang didampingi Pengurus Korwil Gibas, Budi Banten.


"Ini untuk Gubernur (Ridwan Kamil) dan pemerintah Kabupaten Kuningan dengan ada pernyataan bahwa Pemkab Kuningan ingin merestukan Waduk Darma ," kata Budi di depan Bupati Acep.


Diakuinya, sebelumnya, pihaknya dengan (Dinas) SDA (Jabar) sudah meminta (agar peresmian revitalisasi Waduk Darma tidak dulu dilaksanakan).


Baca juga:

Revitalisasi Waduk Darma Menyisakan Masalah? Ridwan Kamil: Jangan Salahkan Pemerintah


"Bahkan kami sudah mengirimkan surat (kepada gubernur) melalui protokoler agar memohon (hasil revitalisasi) Waduk Darma tidak diresmikan terlebih dahulu sebelum permasalahan Waduk Darma itu selesai," paparnya.


Ia mengungkapkan, ada satu poin permasalahan terkait penerapan denda yang sudah menjadi aturan. 


"Pertama, PPK tidak melakukan pengendalian kontrak. Kenapa bisa terjadi addendum 1 sampai 7," ujarnya.


Berita terkait:

Gubernur Jabar Diminta Jangan Dulu Resmikan Proyek Revitalisasi Waduk Darma


Masih menurut Budi, sesuai pasal 93 (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya), tertuang bahwa PPK seharusnya memutuskan kontrak, namun itu tidak dilakukan.


"Sebenarnya ada apa? Ini harus diluruskan, tujuan pemerintah itu untuk apa?," tandas Budi.

Adanya pemerintah, katanya, bukan untuk memeras rakyat, itu hal yang salah. 


Menanggapi protes para pengurus Gibas ini, Bupati Kuningan, Acep Purnama mencoba meluruskan. Menurutnya, pada pembangunan (revitalisasi) Waduk Darma, tidak ada kewenangan (pemerintah) daerah.


"Pemberitahuan pun tidak ada. Tapi karena itu untuk kemanfaatan di daerah, mangga (silakan)," ujarnya.


Adapun setelah selesai (revitalisasi) tersebut, masih ada permasalahan, pihaknya mencoba untuk bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut secara Arif dan bijaksana.


Sebelumnya, saat pelaksanaan revitalisasi Waduk Darma, Rabu (15/03), Bupati Acep mengatakan, jika ada permasalahan yang tersisa pada proses Revitalisasi Waduk Darma ini pihaknya akan segera melakukan penyelesaian.


"Adapun kalau masih menyisakan beberapa permasalahan, Saya bersama Pak Gubernur, Insya Allah akan kami selesaikan dengan arif dan bijaksana," ungkap Acep.


Senada dengan Bupati Acep, Gubernur Ridwan Kamil pun menyampaikan, pada permasalahan yang tersisa dari kegiatan revitalisasi Waduk Darma ini, Ia meminta jangan menyalahkan pemerintah.


Gubernur RK menyebutkan permasalahan itu ada di pihak kontraktor dengan segalanya.


"Tapi kita akan mencoba bijak, walaupun masalahnya bukan dari kami, masalahnya dari kontraktor utamanya, masalah vendor atau apa, tapi kita akan selesaikan dalam waktu dekat," papar Gubernur Ridwan Kamil.


Pihaknya berharap semua akan mendapat keadilan (dalam permasalahan yang tersisa dari Revitalisasi Waduk Darma ini). 


"Mungkin dendanya ada dispensasi. Dispensasinya untuk bayar utang. Nanti kita cari (solusinya) yang terbaik," tandas RK.


Untuk diketahui, sesuai pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, dituangkan bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaian keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan. (Nars)