![]() |
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) terus memperjuangkan status mereka agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). |
Jakarta - Honorer Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) terus memperjuangkan status mereka agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam upayanya, FKBPPPN mendesak Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan nasib mereka.
Dukungan untuk FKBPPPN untuk mendesak pemerintah mengangkat mereka jadi PNS datang dari Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Jakarta Pusat. Pada Kamis, 16 Maret 2023, FKBPPPN menyampaikan aspirasinya di kantor PENA 98.
Dalam pertemuan tersebut, FKBPPPN memaparkan kondisi yang mereka hadapi sebagai honorer Satpol PP yang belum memiliki jaminan masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PENA 98, Adian Napitupulu, menyatakan dukungannya terhadap FKBPPPN. Adian mengatakan bahwa PENA 98 akan terus mendukung perjuangan FKBPPPN untuk memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Baca juga:
Ia mengaku sudah melakukan komunikasi intens terkait persoalan honorer ini ke DPR RI di Komisi II.
"Kami akan berjuang sekeras-kerasnya demi nasib Pol PP menjadi PNS," tegasnya.
Sementara itu, Ketua FKBPPPN, Fadlun Abdilah, menuding keputusan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer yang akan segera dilakukan sangat mengancam nasib para anggota Satpol PP se-Indonesia yang berstatus honorer.
Baca juga:
"Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer termasuk pemberhentian secara sepihak kepada puluhan ribu honorer Satpol PP Indonesia itu merugikan kami," ujar Fadlun.
Sebab, menurutnya, hampir seluruh anggota Satpol PP yang hari ini terancam dipecat itu sejatinya telah mengabdi kepada pemerintah cukup lama.
"Kami telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan status PNS. Namun, hingga saat ini, permintaan mereka belum juga terpenuhi," ungkapnya.
Oleh karena itu, FKBPPPN akan terus memperjuangkan hak-hak mereka sampai mendapatkan kepastian status kepegawaian yang layak.
Berita terkait:
Ia menambahkan, saat ini jumlah anggota Satpol PP yang masih berstatus honorer ada sekira 90.000 orang.
"Kami (Pol PP) meminta kepada pak Presiden, Wakil Presiden dan Menpan-RB dan Mendagri, Menkopolhukam agar kami segera diangkat menjadi PNS," ungkapnya.
Menurutnya, petugas Pol PP sudah seharusnya berstatus PNS dan tidak lagi non ASN.
"Sudah jelas ada aturannya, di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256," katanya.
Ia menandaskan, pemerintah jelas wajib menjalankan amanat UU tersebut, bahwa polisi pamong praja adalah PNS.
Diungkapkannya, risiko kerja Satpol PP sangat berat dalam menegakkan peraturan daerah. Sudah banyak korban Satpol PP yang berguguran saat menjalankan tugas.
"Penghapusan honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah bukanlah satu hal yang bisa memberikan solusi, " sebutnya. (Nars)