KUNINGAN - Seekor Ular Sanca Kembang atau Sanca Batik yang berhasil ditangkap warga Rt 01 Rw 01 Dusun Pahing, Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, dua hari yang lalu, kini sudah berada dalam penanganan pihak Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Barat, Bidang Konservasi SDA Wilayah III, Seksi KSDA Wilayah VI.
Setelah ditangkap warga pada Rabu (29/01/2020), ular sepanjang 3,5 meter tersebut, sempat diamankan warga dalam sebuah kandang sambil menunggu rencana pelepasliaran ke habitatnya.
Setelah mendengar informasi ada penangkaapan Ular Sanca yang termasuk satwa liar dilindungi undang-undang tersebut, pada Sabtu (01/02/2020), pihak BKSDA mengutus petugasnya untuk mengambil ular tersebut.
Menurut Polisi Hutan Seksi KSDA Wilayah VI, Slamet Priambada, penyerahan satwa tersebut dari warga kepada pihaknya, dilakukan guna penanganan lebih lanjut termasuk rehabilitasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya.
"Kondisi ular yang diserahkan sehat, secara fisik tidak ditemukn luka atau cacat pada salah satu anggota tubuhnya," jelas Slamet.
Sementara, Ketua Rt 01 Dusun Pahing Desa Babatan, Atik Girin, mengaku berterima kasih kepada petugas Balai BKSDA Jawa Barat yang telah membantu mengamankan Ular Sanca hasil tangkapan warganya untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Sebelumnya kami juga telah memiliki rencana untuk melepasliarkan ular tersebut. Namun karena ada pihak BBKSDA yang menanganinya, ya silakan, kami sangat berterima kasih," ujar Atik Girin kepada KR, Sabtu sore.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Pahing Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, telah berhasil menangkap satu ekor Ular Sanca Batik sepanjang 3,5 meter dengan berat sekira 10Kg. Ular tersebut ditemukan dan ditangkap warga dari dalam kandang ayam setelah kekenyangan makan 3 ekor ayam milik warga. (Nars)