Legislator Gerindra Soroti Aturan Penghapusan Bantuan Kebutuhan Dasar Lansia - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 25 Februari 2020

Legislator Gerindra Soroti Aturan Penghapusan Bantuan Kebutuhan Dasar Lansia



KUNINGAN - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Hj Tina Wiryawati sangat menyayangkan adanya Undang-Undang Pemerintah terkait Penghapusan aturan kebutuhan dasar dalam bantuan untuk para lansia. 

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di sela agenda Peringatan HUT ke 12 Partai Gerindra tingkat Kabupaten Kuningan, di Hotel Prima Resort, belum lama ini.



“Padahal kita tahu para lansia yang sudah tidak produktif sangat memerlukan bantuan, sehingga atas kejadian ini kami akan terus berjuang mengembalikan peraturan tersebut, artinya para lansia harus tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tandasnya. 

Lebih lanjut kata Tina, meski sekarang dirinya bertugas di DPRD provinsi dan masuk di Komisi 1 Bidang Pemerintahan, akan tetapi dirinya sangat peduli terhadap para lansia. Dia juga bertekad akan memperjuangkan supaya lansia tetap bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

"Kebutuhan dasar itu kan penting, sebelum kebutuhan lain, kebutuhan dasar para lansia ini wajib terpenuhi lebih dulu, " kata Tina. 

Dirinya mengaku tetap akan terus untuk memperjuangkan bantuan kebutuhan dasar para lansia khususnya di wilayah Dapil 13 meliputi Kabupaten (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran). 


"Termasuk di Kabupaten Kuningan ini, kan ada tuh Lembaga Kesejahtaeraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU), nanti akan coba Saya kumpulkan untuk menampung aspirasi, apa yang mereka butuhkan selama ini. Kemudian akan kami sampaikan kepada yang lebih berwenang menindaklanjuti, " ujarnya. 

Selain sebagai legislator, kegiatan sosial yang dilakukan Tina juga diwujudkan dengan didirikannya Tina Wiryawati Center. 

“Dengan pendirian Tina Wiryawati Center nantinya sebagai tempat dan wadah untuk menyalurkan bantuan, bukan untuk riya, tapi murni demi memberikan bantuan kepada lansia dan juga penyandang disabilitas agar bisa mendapatakan bantuan, baik itu bantuan sembako maupun bantuan kesehatan,” pungkasnya. (Nars)