KUNINGAN.- Tiga orang narasumber dihadirkan dalam agenda Pelatihan Paralegal LKBH GMDM yang dilaksanakan di Hotel Purnama Mulia Cigugur Kuningan, Sabtu (24/08/2019) akhir pekan kemarin.
Ketiga narasumber tersebut adalah Andre Viktor Nainggolan, SH.MH, M. Hasan, SH dan Kisworo, SH, CLI dari LKBH GMDM. Penyelenggara pelatihan paralegal merupakan IPWL Bakornas GMDM Jabar.
Sebagai penyelenggara, Ketua GMDM Jawa Barat, RMM Cokro Kusumo menuturkan pelatihan ditujukan untuk mendorong pemberian Bantuan Hukum agar menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, Karena, imbuhnya, selama ini ada keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum, sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum.
"Agar akses terhadap keadilan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, negara harus menjamin bahwa sistem hukum yang ada telah mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan adil serta adanya pengakuan atas persamaan perlakuan di depan hukum tanpa diskriminasi," ungkap pria yang biasa disebut Bang Bilal ini.
Paralegal, kata dia, adalah setiap orang yang berasal dari komunitas atau masyarakat dan setiap orang yang berasal dari Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal dalam pemberian bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum.
Karena keterbatasan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Advokat, maka dengan adanya tambahan tenaga dari Paralegal merupakan angin segar bagi akses terhadap keadilan di Indonesia.
Pelatihan Paralegal LKBH GMDM ini diikuti oleh anggota DPK GMDM Kuningan, Cirebon dan unsur mahasiswa. Sebagai organisasi yang lahir dari rasa kepedulian Anak Bangsa yang terdiri atas Lintas Agama, Suku, Profesi. atas dasar Tanggung Jawab sebagai Generasi Muda Indonesia, terhadap penyakit masyarakat yang semakin mengancam kehidupan Generasi Bangsa, program Bakornas GMDM adalah membantu pemerintah dan masyarakat dalam mencegah jatuhnya jumlah korban akibat Narkoba, HIV-AIDS, Seks bebas, Aborsi, Premanisme dan mengantisipasi ketertinggalan pendidikan.
Bang Bilal dalam sambutannya juga menyoroti kurangnya efek jera khususnya buat orang tua/wali karena dalam UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 128 ayat 1 menjelaskan bahwa Ortu/wali yang mengetahui anaknya pecandu narkoba dan tidak melaporkan kepada aparat yang berwenang akan terkena sanksi pidana dengan hukuman kurungan 6 bulan dan denda 1 juta.
“Sebenarnya kita bisa memakai aturan ini untuk menjerat ortu , dan minimnya informasi, minimnya pengetahuan tentang dampak, efek dan yang lebih penting adalah penerapan ketentuan sanksi pidananya" Kata Bang BIllal.
Sementara itu salah satu nara sumber, Kisworo, SH, CLI menjelaskan peran paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.
Melalui UU ini maka paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya.
"Untuk dapat menjadi Paralegal salah satunya harus memenuhi telah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan memperoleh kartu identitas yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan teman-teman GMDM yang saat ini melaksanakan pelatihan Paralegal nantinya akan bernaung di bawah LKBH GMDM" Pungkas Kisworo. (Nars)