KAMIS INI, KPU UMUMKAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 03 Januari 2019

KAMIS INI, KPU UMUMKAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE


KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari seluruh partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Kabupaten Kuningan, Rabu (02/01/2019) kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, menuturkan total sebanyak 16 partai politik dan tim kampanye capres-cawapres telah menunaikan kewajibannya menyerahkan LPSDK sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Jadwal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019.

" Semua parpol peserta pemilu dan tim kampanye Pilpres telah menyerahkan LPSDK sebelum pukul 18.00 WIB pada hari ini. Atas nama lembaga, kami sampaikan apresiasi atas sudah mematuhi aturan dengan menyerahkan LPSDK sesuai jadwal yang ditentukan,“ kata Asep, Kamis (03/01/2019).

Proses penyampaian LPSDK sendiri dilakukan secara maraton oleh para peserta Pemilu sepanjang hari Rabu 2 Januari 2018. Seluruh komisioner KPU dibantu Sekretariat KPU Nampak sibuk melayani Parpol yang menyerahkan LPSDK secara bergiliran. 

Prosesnya juga langsung disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan dan Ondin Sutarman beserta beberapa orang staf Bawaslu.

Pasca menerima LPSDK ini, tutur Asfa, panggilan akrabnya, KPU wajib mengumumkannya di Website KPU Kuningan yang dapat diakses di www.kpu-kuningankab.go.id. sejak Kamis (03/01/2019). 

“ Bagi masyarakat yang ingin mengetahui laporannya silahkan mengakses alamat website KPU Kabupaten Kuningan itu, ” ucapnya.

Ketua KPU Kuningan yang baru dilantik minggu lalu itu membeberkan, LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye. 

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.



Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. 

Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar. 

“ Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2), ” jelasnya. (Nars)