KUNINGAN - Aplikasi Tik Tok, yang sedang viral di media sosial, akhirnya, Selasa (03/07/2018) resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI di seluruh wilayah Indonesia. Kominfo memblokir sebanyak 8 DNS dari aplikasi tersebut, berdasarkan ribuan laporan masyarakat yang masuk. Juga berdasarkan koordinasi dengan KPAI dan Kementerian PPA tentang banyaknya pelanggaran konten dalam aplikasi itu.
Aplikasi media sosial berbasis android tersebut, ramai diperbicangkan netizen Indonesia karena dinilai menjadi media sosial berbagi video pendek yang mempertontonkan konten negatif di kalangan anak-anak.
Mengetahui informasi pemblokiran aplikasi Tik Tok ini, Koordinator Lapangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kabupaten Kuningan, Rahmat Nugraha, mengaku sangat bersyukur.
Menurutnya, memang sudah seharusnya pemerintah bisa menjadi penentu kebijakan untuk memblokir aplikasi apapun yang menjadi "penyakit" bagi generasi muda.
Rahmat menambahkan, penyebaran konten negatif melalui smartphone, saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Selain melalui aplikasi-aplikasi yang tidak jelas siapa pembuatnya, anak-anak sekarang, jika tidak diawasi oleh para orangtuanya, akan dengan mudah menemukan konten negatif dari berbagai halaman web yang jumlahnya jutaan.
" Semoga pemblokiran aplikasi Tik Tok ini menjadi awal bagi Kominfo untuk terus membersihkan konten-konten negatif lainnya dari dunia maya dan media sosial, " harap Rahmat.
Terkait aplikasi Tik Tok, Rahmat berpendapat, bahwa aplikasi tersebut memang banyak disalahgunakan oleh anak-anak jaman sekarang.
" Kami lihat sendiri di media sosial, banyak postingan video pendek hasil dari aplikasi Tik Tok ini, yang memang tidak mendidik anak-anak kita. Bahkan, beberapa di antaranya sudah menjurus pada pornoaksi dan pelecehan agama, " ujarnya.
Pihaknya juga mengharapkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memiliki bidang yang mengurus hal-hal kekinian untuk menyerap dan mengetahui konten-konten negatif mana yang telah nyata-nyata melecehkan agama dan berdampak tidak baik bagi moral generasi muda.
" Lihat saja, salah satu dampak dari aplikasi Tik Tok ini, ada yang sampai mengidolakan bintang Tik Tok ini dengan menyebutnya Tuhan, bahkan menyebut Tik Tok adalah kitab mereka, ini kan jelas melecehkan agama dan menjurus pemurtadan jika dalam Agama Islam, " tandas Rahmat.
Sebagai penggerak Ormas keagamaan yang memang sejalan dengan visi misi MUI, menurut Rahmat, Gamas tetap eksis memantau setiap saat, kondisi masyarakat.
Sehingga bilamana ada hal yang dianggap menjurus pada kemaksiatan dan tidak mendidik masyarakat, pihaknya selalu siap menunggu komando ulama yang tergabung dalam wadah MUI, untuk segera meluruskannya.(Nars)