KUNINGAN - Peristiwa terbakarnya lapak pedagang di lokasi Food Court Lantai 2 Taman Kota Kuningan pada Senin (18/4) malam, mendapat sorotan Kepala UPT Damkar Kabupaten Kuningan, M Khadafi Mufti.
Menurutnya, lambatnya penanganan sementara dari peristiwa kebakaran di sana, salah satunya adalah dari tidak adanya fasilitas atau sistem proteksi kebakaran gedung bangunan dan lingkungan di Food Court itu.
"Iya sama sekali tidak ada (sistem proteksi kebakaran di sana). Kami sudah cek dan berkirim surat beberapa kali ke dinas terkait," tutur Khadafi saat dihubungi wartawan Senin malam.
Pihaknya menyayangkan, karena tidak adanya sistem proteksi kebakaran, akibatnya warga yang tak bersalah menjadi korban.
"Sekarang, kalau kejadiannya sudah seperti itu, siapa yang bertanggungjawab? Kasihan korban kebakaran, mereka juga warga yang butuh kejelasan jaminan keselamatan," ketusnya seperti yang terlihat pada status WhatsApp yang diunggahnya.
Padahal, imbuhnya, regulasi tentang pencegahan terjadinya kebakaran melalui adanya sistem proteksi kebakaran sudah jelas.
Khadafi menyebutkan sedikitnya ada 5 aturan yang mendasari permasalahan penanganan dan pencegahan terjadinya kebakaran.
Baca juga:
"Aturannya ada di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,' paparnya.
Kemudian, aturan lainnya adalah Peraturan Menteri PU nomor 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung dan Lingkungan. Lalu, Kabupaten Kuningan juga memiliki Peraturan Daerah terbaru, yakni Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Bicara upaya yang akan dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kawasan Food Court Tamkot Kuningan ini, pihaknya akan melakukan simulasi pada Selasa (19/4) siang kepada para pedagang.
"Siang ini kita akan laksanakan simulasi kepada para pedagang untuk memberikan edukasi pencegahan kebakaran dini," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, lokasi Food Court Taman Kota Kuningan Lantai 2 mendadak ramai pada Senin (18/4) sekira pukul 22:00 WIB. Rupanya saat itu terjadi peristiwa ledakan tabung gas LPG di salah satu lapak pedagang makanan.
Akibat ledakan tabung gas ini, seorang pedagang otak-otak, Imas, warga Lingkungan Cipicung, Kelurahan Kuningan mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kaki kanan.
Berdasarkan pantauan kuninganreligi.com di lokasi kejadian, saat terjadi ledakan, nampak para pedagang sekitar food court berhamburan mencari alat untuk memadamkan api.
Kobaran api bermula saat Imas hendak menutup lapak dagangannya. Namun Ia tidak menyadari, saat akan mencopot selang regulator kompor gas, ada gas yang bocor dan menyambar minyak panas di wajan tempat menggoreng. (Nars)