KUNINGAN - Organisasi Masyarakat GP Ansor-Banser Kabupaten Kuningan mengeluarkan rilis menyikapi aksi pembakaran bendera bertuliskan lafadz Tauhid yang terjadi Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018) kemarin.
Melalui juru bicaranya, KH Yayat Hidayat, yang juga menjabat sebagai DAN SKOLAT, Banser Korcab Kuningan menyesalkan adanya pengibaran bendera HTI pada Upacara Hari Santri di Garut kemarin.
" Pada upacara tersebut terlarang untuk mengibarkan bendera Ormas apapun. Sebagai Muslim dan sebagai anggota Banser saya menyesalkan pembakaran kalimat Tauhid apapun alasannya, " ungkap KH Yayat saat acara Pelepasan Kirab Satu Negeri, di Pendopo Kuningan, Selasa (23/10/2018).
Dirinya berharap semoga pelaku pengibar bendera tersebut bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Yayat menambahkan bahwa dalam sejarahnya, pembakaran Simbol Agama Islam ini bukan yg pertama. "
Rasulullah pernah memerintahkan sejumlah sahabat untuk membakar sebuah Masjid yang didalam Alquran disebut Masjid al-Dhirar yang juga disebut sebagai Masjid Munafik, " terangnya.
Rasulullah memerintahkan hal tersebut, imbuhnya, karena Beliau menemukan bahwa kecenderungan pada Takmir Masjid dan komunitas yang melingkupinya membuat masjid itu lebih merupakan tempat kemunafikan dan pemecah-belah kesatuan, dengan berbagai manipulasi dan kemungkaran, sehingga adanya masjid itu menimbulkan mudharat lebih besar dibanding manfaatnya.
Selanjutnya Yayat yang juga menjabat Ketua Panitia KSN (Kirab Satu Negeri) Zona Sabang berharap agar pelaku pembakaran Bendera berkalimat Tauhid itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
" Kami menghimbau kepada seluruh kader Ansor-Banser untuk menjaga kondusifitas, tidak terpancing oleh mereka yang ingin memancing di air keruh serta tetap mengedepankan ukhuwwah Islamiyah dalam koridor NKRI, " tukasnya. (Nars)