Pengurus Forum P3-TP dan FKHN Kuningan Desak Pemkab Atasi Status Pegawai - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 12 Oktober 2023

Pengurus Forum P3-TP dan FKHN Kuningan Desak Pemkab Atasi Status Pegawai

Audiensi forum P3TP dan FKHN Kuningan
Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan Nasional Kabupaten Kuningan menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (12/10/2023)

KUNINGAN - Sejumlah anggota Forum Pegawai Pemerintah/Guru Honorer Tanpa Penempatan (P3-TP) dan Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan Nasional (FKHN) Kabupaten Kuningan kembali mendatangi Gedung DPRD Kuningan, Kamis (12/10/2023).


Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Tresnadi dan perwakilan Komisi 1, Ade Jafar Sidik, menemui mereka dan menghadirkan pejabat terkait dari BKPSDM Kuningan, Dinas Kesehatan Kuningan, Disdikbud Kuningan serta dari BPKAD Kuningan.


Forum P3-TP dan FKHN Kabupaten Kuningan meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.


"Status Tanpa Penempatan ini membuat status kami tidak jelas. Kami minta pemerintah daerah bisa memasukkan kami ke formasi pegawai yang jelas," kata juru bicara Forum P3-TP Kuningan, M Ade.


Sebetulnya pihaknya sudah tahu akan adanya pembukaan formasi pegawai untuk tenaga pengajar Bahasa Inggris yang lolos passing grade. Maka dari itu, P3-TP juga meminta kesamaan perlakuan untuk mendapatkan status kepegawaian di Pemkab Kuningan.

"Kami juga ingin diakomodir oleh Pemkab Kuningan," tandasnya.


Ia menuturkan banyak tenaga honorer non-ASN yang hingga nangis-nangis agar bisa mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.


"Bahkan ada teman kami, seorang tenaga pengajar/guru yang rela bekerja sebagai asisten rumah tangga  untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," keluhnya.


Dalam waktu dekat ia meminta Pemkab Kuningan bisa segera menindaklanjuti aspirasi mereka. 


"Syukur-syukur ada kebijakan Pemkab Kuningan yang dibuat segera untuk mengatasi keluh kesah kami ini," ujarnya.


Sementara, juru bicara FKHN, Fauzi, menuturkan setelah satu tahun berjalan terkait penyelesaian masalah penataan non-ASN dan Honorer ini, sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Kuningan pihaknya minta diakui sebagai pegawai tetap di pemerintah daerah.


"Kami merasa iri dan kurang diperhatikan saat Pemkab Kuningan membuka formasi untuk sahabat-sahabat kami di tenaga pengajar Bahasa Inggris yang lolos passing grade. Kami ingin diperhatikan juga untuk mendapatkan formasi," paparnya.



Menurutnya, jika tidak ada kebijaksanaan yang berarti untuk kejelasan nasib atau status kepegawaian mereka, tentu akan menambah kegelisahan bagi mereka.


"Data tahun 2022 masih tercatat 5520 orang tenaga honorer di Kabupaten Kuningan. Tentu jumlah itu tidak sedikit, dan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, jika tidak diperhatikan kejelasan status kepegawaiannya pasti akan mengganggu kinerja," terang Fauzi.


Pihaknya mengharapkan kebijaksanaan yang sama, minimal mereka bisa dimasukkan ke dalam formasi PPPK. Ia meminta Pemkab Kuningan untuk bisa mengutamakan status kepegawaian tenaga kesehatan karena perannya yang sangat berarti.


"Kami bukan hanya perawat dan dokter, tapi tenaga staf tata usaha dan tenaga teknis yang tersebar di 32 PKM, RSUD 45 dan RSUD Linggajati," jelasnya.


Menjawab aspirasi Forum P3-TP dan FKHN ini, Kepala BKPSDM Kuningan, Dudi Budiana, mengaku sangat mengapresiasi kinerja para tenaga non-ASN dan Honorer atas masa baktinya yang sudah lama namun tetap mau mengabdikan diri untuk pelayanan kepada masyarakat.


"Dulu kami juga menghadapi masalah seperti ini. Kepada rekan-rekan kami tetap mengajak untuk bersama-sama membangun pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Kuningan agar bisa optimal," kata Dudi.


Ia menyebutkan, permasalahan penataan non-ASN ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kuningan saja melainkan bersifat nasional.


"Jadi tidak ada yang bersifat sektoral misalkan antara kabupaten/kota A berbeda dengan kabupaten/kota B atau C," kata Dudi.


Meskipun dari daerah bisa mengusulkan untuk formasi pegawai ini, ujarnya, namun tetap, keputusan ada di Pemerintah Pusat.


"Mudah-mudahan kedepan ada kebijakan pemerintah pusat yang bisa mengakomodir keinginan rekan-rekan P3-TP dan FKHN ini secepatnya," sebut Dudi. (Nars)