KUNINGAN - Ketua DPRD Kuningan, sebagai terputus melanggar kode etik menurut putusan BK DPRD Kuningan, Senin (02/11/2020), Nuzul Rachdy, membenarkan dirinya hingga Ahad sore belum mendapat undangan menghadiri persidangan BK.
Makanya, pada persidangan putusan terakhir tersebut, Ia tidak menghadirinya. Dalam putusannya, BK DPRD Kuningan menyatakan Nuzul Rachdy telah melanggar kode etik sesuai Pasal 14 angka 2 Peraturan DPRD Kuningan Nomor 2 Tahun 2018.
"Saya belum menerima undangan, dan Saya memiliki agenda lain hari ini (Senin, 02/11), yakni bersilaturahmi dengan jajaran pengurus MUI Kuningan, " ujar Zul didampingi Ketua MUI Kuningan, KH Dodo Syahida.
Meski begitu, dirinya mengaku legowo atas putusan yang diambil BK hari ini. Kepada pihak lain, Ia pun meminta bisa legowo dan tidak mengintervensi segala proses persidangan yang dilakukan BK.
Usai bersilaturahmi di Kantor Sekretariat MUI Kuningan, lantai dasar Msjid Syiarul Islam, Zul mengatakan akan langsung berangkat ke Bandung untuk agenda lainnya.
Terkait upaya apa yang akan dilakukannya paska putusan BK, Zul mengaku, sebagai warga negara dirinya memiliki hak jika menempuh proses hukum lain, semisal PTUN.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan, Dede Sembada, bersama jajaran anggota fraksi lainnya, menggelar jumpa pers menyikapi persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, pada Senin (02/11/2020) di ruang Fraksi PDIP DPRD Kuningan.
Menyikapi proses persidangan yang dilaksanakan BK DPRD Kuningan, Fraksi PDIP menyatakan menghormati proses tersebut, sebagaimana yang disampaikan pihaknya pada saat Sidang Paripurna Penyampaian hasil pemeriksaan BK soal kasus "diksi limbah" beberapa waktu lalu.
"Kami berharap BK bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan obyektif sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya, " kata Desem, sapaannya.
Dalam peraturan peradilan kode etik, sebutnya, ada asas obyektifitas dan keadilan. Asas keadilan, diartikannya, termasuk memperhatikan juga pendapat para saksi ahli yang dihadirkan pihak teradu.
"Dan dari sisi obyetifitas, dalam persidangan BK dapat digali fakta-fakta dalam persidangan. Baik dalam bentuk kesaksian maupun alat bukti lainnya, termasuk pembelaan dari pihak teradu, " imbuhnya.
Pihaknya berharap dalam putusannya, BK bisa ringan, mengingat perbuatan ini (yang dilakukan teradu) adalah karena unsur ketidaksengajaan, dan tidak berulang-ulang.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran Nuzul Rachdy dalam persidangan putusan BK hari ini adalah karena Zul (sapaan Ketua DPRD) tidak mendapat undangan panggilan dari BK.(Nars)