![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, SH., MM. |
KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama, melantik sejumlah Kepala Desa yang baru dari hasil Pilkades Serentak tahun 2023. Sebanyak 94 kepala desa baru ini akan menjabat selama 6 tahun kedepan hingga tahun 2029.
Saat menghadiri agenda pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepala desa baru di Pendopo Pemkab Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, mengatakan dengan adanya sejumlah kades baru di Kabupaten Kuningan tentu menjadi perhatian juga bagi pihaknya.
Banyaknya Kades baru, imbuhnya, dapat menimbulkan sejumlah tantangan, terutama dalam hal hukum dan administrasi.
Dudi menyebutkan, kepada para kades yang baru menjabat ini tentu akan dilakukan pendampingan dan pengawalan, terutama soal administrasi dan pemahaman aturan agar mereka bisa bertugas on the track.
Baca juga:
"Tentunya langkah-langkah preventif ya, dalam artian kita akan berikan pembekalan, untuk meningkatkan kompetensi mereka," ujarnya kepad kuninganreligi.com usai agenda pelantikan kades.
Pihaknya berharap para kades yang baru dilantik ini memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Institusi kejaksaan, imbuhnya, siap dan akan terus memberikan pendampingan pada setiap kegiatan di desa. Meski secara tupoksi institusi kejaksaan ini merupakan institusi vertikal, pihaknya berharap, kejaksaan negeri bisa memberikan warna pada upaya pembangunan di daerah.
"Contoh dalam penggunaan dana desa ya, anggaran dana desa ini kan memiliki roh, agar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa," sebut Dudi.
Dana desa, ujarnya, adalah dana negara bukan dana pribadi atau golongan. Sehingga penggunaannya harus dilakukan secara benar sesuai aturan yang berlaku.
"Saya yakin jika mulai perencanaan hingga penggunaan anggarannya sudah benar pasti desanya juga akan maju dan pembangunan yang dilakukan juga akan berhasil," tandasnya.
Harapannya, kedepan tidak ada lagi kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran yang dikelola di pemerintahan desa.
"Makanya, agar tidak terjadi hal seperti itu, kades ini kita akan bekali kompetensi. Namun bila memang terjadi penyimpangan, kita akan lakukan langkah-langkah awal untuk melihat di mana terjadinya penyimpangan tersebut, apakah di administrasi, perdata atau bahkan pidana sekalipun, ini ada solusinya dan prosesnya," paparnya.
Kejaksaan Negeri Kuningan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan terhadap hukum dalam setiap keputusan dan tindakan di tingkat desa.
"Kejaksaan Negeri Kuningan akan berperan aktif dalam memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(Nars)