Lain Kasus, Bupati Kuningan Kembali Dilaporkan ke KPK, Kali Ini Soal Dugaan Terima Gratifikasi - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 09 Juni 2023

Lain Kasus, Bupati Kuningan Kembali Dilaporkan ke KPK, Kali Ini Soal Dugaan Terima Gratifikasi

Ilustrasi 

JAKARTA - Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca, Nurjayana, telah melaporkan Bupati Kuningan, Acep Purnama, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana gratifikasi. 


Pada bukti penerimaan pengaduan masyarakat ke KPK, Kamis (08/06/2023) kemarin, tertulis, laporan teregister dengan nomor informasi 2023-A-02451 dengan pelapor atas nama Nurjayana.


Disebutkan, laporan tersebut berkaitan dengan penerimaan dua mobil, yaitu mobil Suzuki Katana tahun 2002 dan mobil Toyota Hardtop tahun 1981, oleh Bupati Kuningan dari perusahaan yang dipimpin Nurjayana ini.


Dalam laporan yang disampaikan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, Nurjayana menjelaskan detail mengenai pemberian kendaraan tersebut.


Dalam laporan yang diajukan, Nurjayana menyebutkan bahwa PT. Multi Nawa Panca memberikan satu unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 dengan nomor polisi D 1810 XGJ kepada ajudan Bupati Kuningan, pada bulan November 2020. 


"Mobil tersebut dibeli dari Showroom Mobil Bekas O Bandung dengan harga pembelian sebesar Rp. 255 juta melalui ibu A, marketingnya," tulis laporan tersebut.


Selain itu, PT. Multi Nawa Panca juga memberikan satu unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 dengan nomor polisi D 1211 VCQ kepada Bupati Kuningan melalui perantara berinisial LP, yang disebut-sebut orang dekat Bupati Kuningan. Mobil ini dibeli dari seorang perorangan bernama DK.


Nurjayana menegaskan bahwa laporan yang diajukan mengindikasikan adanya benturan kepentingan yang kuat, di mana Bupati Kuningan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenangnya, yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan tindakannya. Ia menilai, benturan kepentingan semacam ini termasuk dalam perilaku korupsi.


Dalam laporan tersebut, Nurjayana meminta kepada Ketua KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuningan, serta ajudannya, YAI, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam berbagai bentuk, termasuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


"Sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut termasuk pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar," sambung laporan ini.


Selain itu, disebutkan juga pada laporan tersebut, tindakan ini juga dinilai melanggar Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Nurjayana juga melaporkan dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp. 112 miliar yang diduga berasal dari dana MDI dan BRI Venture. 


Dalam upaya mencari keadilan, Nurjayana melampirkan bukti rekaman pembicaraan, video, pesan WhatsApp, serta dokumen terkait dalam laporan yang diajukan kepada KPK.


Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca ini berharap agar Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan Kepala PPATK RI dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Dengan langkah tegas dan adil, diharapkan hukum dapat ditegakkan setinggi-tingginya.


Terpisah, Kuningan Religi belum menerima keterangan resmi terkait tanggapan dari pihak Bupati Kuningan soal adanya laporan PT Multi Nawa Panca ke KPK ini. 


Sebelumnya, Ketua Korakap, Dadang Abdullah juga mengaku telah melaporkan Bupati Kuningan soal adanya pertemuan antara Bupati Kuningan dengan para pihak yang dituding olehnya sebagai upaya pengkondisian Proyek PJU senilai Rp 117 miliar.


Untuk laporan dari Dadang ini, Bupati Kuningan sudah mengklarifikasi bahwa tudingan Dadang adalah bohong dan tidak mendasar. (Nars)