PPKM Level 3 di Kuningan, Tempat Wisata dan Sekolah Dibuka Kembali - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 10 Agustus 2021

PPKM Level 3 di Kuningan, Tempat Wisata dan Sekolah Dibuka Kembali


KUNINGAN - Usai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir Senin (09/08/2021) kemarin, Pemkab Kuningan kembali memberlakukan PPKM namun untuk rentang waktu 10-16 Agustus ini diberlakukan PPKM Level 3.
Dalam aturan yang tertuang pada Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk yang ditandatangani Bupati Acep Purnama ini, ada kelonggaran pembukaan di dua sektor kegiatan masyarakat yang sebelumnya tidak boleh dilakukan sama sekali. Kedua sektor tersebut adalah kegiatan usaha wisata dan pembelajaran tatap muka.

Dalam SE yang terbit Selasa (10/08) ini ada aturan yang membolehkan usaha wisata untuk beroperasi, tapi dengan pembatasan-pembatasan yang ketat.
"Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata, " terang Bupati Acep dalam SE tersebut.
Aturan jam operasional usaha wisata ini pun dibatasi dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.
"Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas objek wisata, " kata Acep.
Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, aturan dalam SE terbaru ini sudah membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka yang juga dengan persyaratan dan pembatasan yang ketat.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, SE menyebutkan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, tahun
2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), " jelas Bupati Kuningan dalam SE ini.
Dalam aturan pembelajaran tatap muka ini ada pengecualian, yakni bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa mengadakan maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
"Untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas." tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, saat dihubungi kuninganreligi.com, Selasa (10/08) membenarkan adanya kelonggaran aturan ini.
"Ini berdasarkan secara garis besar kasus COVID-19 di Kuningan jika diperbandingkan dengan Bulan Juli kita relatif landai dan menurun. Walaupun setiap hari ada kematian terlaporkan, tapi jauh dibandingkan dengan Bulan Juli, " terang IB sapaannya.

Meski begitu, pihaknya masih merasa heran kenapa pemerintah pusat tetap memasukkan Kabupaten Kuningan ke dalam  daerah dengan risiko sebaran COVID-19 tinggi alias Zona Merah.
"Padahal kondisi kasus beberapa hari terakhir bisa dikatakan melandai dan menurun, " ujarnya. (Nars)