Praktisi Hukum: Tingkatkan Pengawasan Perilaku Anggota DPRD, BK Harus Pro Aktif - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 10 Agustus 2021

Praktisi Hukum: Tingkatkan Pengawasan Perilaku Anggota DPRD, BK Harus Pro Aktif

Praktisi Hukum yang juga Advokat Senior Kuningan, Edi Nugraha


KUNINGAN - Kejadian kepergoknya seorang anggota DPRD Kuningan yang kedapatan tengah berduaan dengan wanita bukan muhrimnya, mendapat tanggapan dari praktisi hukum/advokat senior, Edi Nugraha. 

Ditemui di ruang lobi Gedung DPRD Kuningan, Edi, menyebutkan kejadian penggerebekan yang viral di Media, Senin (09/08/2021) kemarin jelas mencoreng nama baik personal anggota DPRD itu. 


Pihaknya meminta, karena yang terlibat dalam kejadian yang terjadi di Desa Kutakembaran ini adalah seorang legislator, maka harus ada peningkatan pengawasan perilaku antar anggota DPRD. 

"Setelah kejadian ini, kalau dikaitkan dengan kelembagaan, harus ada pembinaan dan pengawasan dari kelembagaan. Anggota DPRD yang 50 orang ini harus saling mengawasi, apalagi di DPRD kan ada Badan Kehormatan yang harus mengawasi tingkah laku para aleg ini, " paparnya. 

Memang, imbuhnya, melihat kejadian dugaan kepergoknya anggota DPRD yang sedang berduaan dengan wanita bukan muhrim di rumah kosong ini, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Namun untuk mencari titik terang dan klarifikasi atas kasus ini, BK sebagai lembaga penegak kode etik anggota DPRD, sudah selayaknya segera memanggil yang bersangkutan, " kata Edi. 

Untuk pemanggilan ini, Edi menyebutkan, tidak perlu ada laporan terlebih dahulu. 

"Setiap ada 'gejolak' yang terjadi yang melibatkan anggota DPRD, BK wajib melakukan pemanggilan klarifikasi. Kalau ada klausul harus nunggu laporan, justru ini kelemahan pasal-pasal yang menyangkut penegakkan kode etik ini, " gamblangnya. 

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dimintai tanggapan terkait kejadian yang melibatkan salah seorang anggota DPRD ini malah belum mau memberikan keterangan. 

"Saya belum mendapatkan laporan dari pihak manapun soal ini. Saya baru tahu setelah baca di media tadi malam, " ungkap Zul, sapaannya, Selasa (10/08) siang, di ruang kerjanya. 

Menanggapi permasalahan ini, pihaknya enggan berandai-andai dan belum bisa menanggapi sebelum mendengar secara langsung keterangan dari yang bersangkutan. 

Baca juga:

"Pemberitaan di media itu kan tidak bisa dijadikan referensi. Harus ada laporan, meski BK juga ada tatib yang mengatur bahwa harus ada laporan dulu, BK itu kan lembaga pasif, " tandasnya. 

Jika ada yang mengatakan BK bisa memanggil tanpa ada laporan, Zul mempersilakan orang tersebut membaca lagi aturan tata tertib DPRD dengan lengkap. 

"Penilaian dari warga soal ini kemudian membawa nama lembaga DPRD itu kan hak mereka. Tapi kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, " katanya. 


Karena belum mendapatkan laporan dari pihak manapun, pihaknya tetap enggan memberikan tanggapan atas kejadian ini. 

Kalau di Tata Tertib DPRD, ujarnya, semua sudah ada aturannya dengan jelas, apa  siapa dan bagaimana. 

"Semua harus berproses dulu, baru kita bisa memberi tanggapan secara gamblang, " pungkas Zul. (Nars)