4 Kasus Narkoba dengan 7 Tersangka Diungkap, 2 ASN Terlibat - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 08 Desember 2020

4 Kasus Narkoba dengan 7 Tersangka Diungkap, 2 ASN Terlibat



KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan selama rentang waktu Oktober hingga 1 Desember 2020, berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayahnya.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Pradhana (WSP), pada Selasa (08/12/2020) disebutkan dari 4 kasus tersebut, 1 diantaranya berupa penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 2 penyalahgunaan obat keras terbatas dan sabu, serta 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.



"Satu kasus lahgun narkotika jenis ganja (1 tersangka), 1 kasus lahgun obat keras terbatas dengan 1 tersangka limpahan dari Polsek

Ciwaru, dan 1 kasus lahgun narkotika jenis sabu dari hasil  Operasi Antik Lodaya 2020  dengan 2 tersangka, " jelas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, pada KR.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dua tersangka yang terjaring operasi antik lodaya 2020 itu adalah 1 tersangka merupakan target operasi dan 1 tersangka lainnya bukan target operasi.

"Satu kasus lahgun narkotika jenis Sabu lainnya, ada 3 tersangka yakni 2 tersangka yang bekerja sebagai ASN dan 1 tersangka karyawan swasta, " tandasnya.


Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus tersebut di antaranya narkotika jenis ganja seberat 18,30 gram, obat keras terbatas 43 butir (38 butir obat Trihexyphenidyl dan 5 butir obat Tramadol), dan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.

"Untuk lahgun jenis ganja, Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " terang Kapolres lagi.

Sedangkan untuk lahgun obat keras terbatas, pasal yang disangkakan adalah Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.



"Untuk tersangka kasus lahgun sabu kita menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang￾Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ujarnya.

Kepada para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan. (Nars)