Ayo Ubah Cara Kelola Sampah Rumah Tangga dengan 3 R - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 07 Desember 2020

Ayo Ubah Cara Kelola Sampah Rumah Tangga dengan 3 R


KUNINGAN - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kuningan menyosialisasikan cara kelola sampah rumah tangga pada masyarakat perkotaan melalui Program “Kuningan Kasep” (Kumpulkeun, Sortir jeung Pilah). Agenda sosialisasi dilaksanakan di Blok Pagajahan Kelurahan/ Kecamatan Kuningan, pada Senin (7/12).

Program Kuningan Kasep memiliki konsep pengelolaan sampah melalui upaya pembuatan TPS 3 R yakni Reuse, Reduce dan Recycle. 



Dalam sosialisasi tersebut, Dinas LH menggandeng Ketua TP PKK Kuningan,Hj Ika Rahmatika, sebagai upaya menjawab atas permasalahan persampahan yang semakin rumit dan kompleks. 

Ika mengatakan mengelola sampah di perkotaan sebenarnya sederhana. Inti permasalahannya terletak pada merubah mindset (pola pikir) masyarakat. Jika semula, masyarakat hanya memindahkan sampah dari rumah ke TPS/TPA, jadi pola pikir pengelolaan sampah mulai dari hulu ke hilir.

"Jika hal ini dilakukan secara baik, tentu sampah bukan lagi persoalan,” tutur istri Bupati Kuningan ini.

Penumpukan sampah di perkotaan, imbuhnya, tidak akan terjadi, jika mulai sekarang masyarakat melakukan pemilahan. Tidak hanya sekadar memindahkan permasalahan dari wilayah tempat tinggal ke TPA.


"Mari kita mulai dari sekarang memilah sampah dari rumah dan dari mulai sedikit. Jangan tunggu hingga menumpuk, " ajak Ika.

Ia menghitung, jika sampah rumah tangga dalam sehari jumlahnya 0,2 – 05 kg, maka dalam cakupan luas akan dihasilkan berton-ton sampah yang menumpuk.

Jika hanya ditampung di TPA yang lahannya terbatas, maka akan menimbulkan masalah baru.

"Pemilahan sampah rumah tangga, harus dilaksankaan dari rumah masing-masing. Sampah ada tiga jenis yakni sampah organik, sampah anorganik dan sampah khusus. Sampah organik seperti sisa makanan, daun dan sejenisnya harus dibuat kompos dengan cara sederhana. Misalnya kompos takakura, " terangnya.

Kemudian, sampah anorganik seperti plastik dapat dikumpulkan dan dijual langsung ke pengepul. Begitupun sampah khusus seperti kursi, meja, lemari, barangkal dan lainnya dapat dieklola dengan baik.

“Saya mendorong supaya kelurahan atau desa untuk membuat peraturan desa/kelurahan (Perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan sampah dengan metode Bank Sampah, " tandasnya.

Bank Sampah, kata Ika, merupakan wadah untuk menampung sampah dari masyarakat dengan cara ditabung. Medianya sederhana, sampah dipilah kemudian ditabung ke Bank Sampah. Tabungannya bisa saja digunakan untuk bayar listrik keluarga, atau minimal uang jajan si anak dengan cara di tukarkan di warung. Artinya warung juga harus dibisa diajak kerja sama untuk pengelolaannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, menambahkan, sampah bisa memiliki nilai ekonomis dan mungkin saat pandemik Covid 19 seperti sekarang ini, perputaran ekonomi persampahan paling stabil. Sebab, ujarnya, konsumsi masyarakat cukup tinggi dan menyisakan sampah dalam volume yang tinggi juga.

“Kami fokus pada pengelolaan sampah di kawasan perkotaan, karena kawasan perkotaan penduduknya  padat  yang secara otomotatis sampah rumah tangga pun padat,” kata Wawan.



Menurutnya, hingga saat ini penanganan sampah di perkotaan masih minim. Oleh sebab itu perlu upaya dari berbagai pihak sehingga sampah tidak menumpuk, apalagi hanyut ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain masyarakat khususnya di perdesaan sudah banyak yang mengawali mengelola sampah secara serius.  Misalnya di Desa Situsari Kecamatan Darma, dalam pengelolaan sampah bekerjasama dengan Biro Jasa Umroh melalui Bank Sampah. (Nars/Rilis)