KUNINGAN - Pelaku pemasok barang haram narkotika jenis sabu dari pengembangan penangkapan 2 oknum ASN dan 1 karyawan swasta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, masih diburu aparat kepolisian Polres Kuningan. Dari pengembangan kasus tersebut, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok yang identitasnya sudah diketahui aparat.
"Pemasok narkotika jenis sabu dari pengembangan kasus ini sedang dalam pengejaran, " terang Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik pada KR saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang, di Mapolres Kuningan, Selasa (08/12/2020).
Lukman menyebutkan pengungkapan tiga tersangka lahgun narkotika jenis sabu berawal dari adanya laporan polisi nomor :LP/43/XII/2020/JBR/RES KNG tanggal 1 Desember 2020 tentang terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Dalam laporan tersebut terungkap tiga tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah ALW (43 tahun), seorang karyawan swasta, ENO (35 tahun) dan DZ (41 tahun) yang bekerja sebagai ASN. Ketiganya bertempat tinggal di Perumahan Bunga Lestari, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
"Penangkapan tiga tersangka bermula pada Selasa (01/12) sekira pukul 22.45 wib, diketahui telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka ALW di depan GOR Ewangga Kuningan, " papar Kapolres menuturkan kronologi penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ALW ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang terbungkus tisue warna putih yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
"Menurut pengakuan tersangka ALW, sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara patungan seharga Rp 800 ribu bersama dua tersangka lainnya," ujar Kapolres.
Adapun rincian uang patungan ketiga tersangka untuk membeli sabu tersebut adalah ALW sebesar Rp 300 ribu, ENO sebesar Rp 300 ribu dan tersangka DZ sebesar Rp 200 ribu.
"Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruangan Satuan Resesre Narkoba Polres Kuningan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, " tukasnya.
Diinformasikan, barang bukti yang diamankan diantaranya, dari tersangka ALW, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 unit handphone berikut kartu Sim, 1 unit kendaraan sepeda motor warna merah dengan nopol E 3122 YAR berikut STNK, serta 1 buah bekas bungkus rokok.
Kemudian dari tersangka ENO, diamankan 1 unit handphone berikut kartu Sim, dan barang bukti dari tersangka DZ adalah 1 unit handphone warna biru berikut kartu Sim.
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka, adalah Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Nars)