Sembunyikan Ganja di Bawah Pagar, FRD Warga Kecamatan Darma Diringkus Polisi - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 08 Desember 2020

Sembunyikan Ganja di Bawah Pagar, FRD Warga Kecamatan Darma Diringkus Polisi


KUNINGAN - Warga Desa/Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, FRD (25 tahun), harus pasrah saat digelandang polisi akibat diketahui memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Penangkapan FRD oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dilakukan pada Jum'at (23/10/2020) lalu di depan sebuah warung yang berlokasi di Jalan Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, dalam keterangan persnya, pada Selasa (08/12), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/38/X/2020/JBR/RES KNG tanggal 23 Oktober 2020 tentang terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.



"Tersangka berinisial FRD, wiraswasta, warga Desa / Kecamatan Darma, Kabupaten," ujar Kapolres.

Penangkapan tersangka, imbuhnya, dilakukan di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Sukamulya dekat SMKN 1 Kuningan, pada Jum’at (23/10) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat penangkpaan, tersangka kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas koran warna putih. Barang bukti tersebut disimpan di bawah pagar warung yang terletak di pinggir jalan, " papar Lukman.

Tersangka mengaku, narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang pria berinisial KD seharga Rp 800 ribu.


"Atas kejadian tersebut tersangka FRD berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Resesre Narkoba Polres Kuningan guna penyidikan dan penyelidikan, " ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran warna putih dengan berat kotor 18,30 gram dan  1 unit handphone merk Oppo Model A7 warna Hijau tua berikut kartu Sim.



Kepada tersangka, aparat menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Nars)