KUNINGAN - Praktisi hukum sekaligus Ketua Ormas Gerakan Aqidah (Gardah) Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, menyambut baik hasil putusan Persidangan Kode Etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan dalam menangani perkara "diksi limbah".
Perkara tersebut, diadukan beberapa tokoh dalam komponen masyarakat Kuningan dengan dugaan telah terjadinya Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy.
Kepada media, pada Selasa (03/11), melalui pesan singkat, Dadan mengungkapkan bahwa Keputusan BK tersebut telah menyatakan bahwa Nuzul Rachdy terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
"Pelanggaran kode etik tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 03 tahun 2018, " sebutnya.
Dadan membacakan pasal yang dilanggar adalah Pasal 14 ayat 2. yang berbunyi: "menyampaikan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan bahasa yang sopan dan etika yang santun dan bermoral, bukan merupakan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pihak tertentu."
"Sementara pada Pasal 1 menyatakan: Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, dapat menyampaikan pendapat baik dalam rapat maupun diluar rapat baik secara lisan atau tulisan, " ujarnya.
Dikatakan Dadan, BK DPRD Kabupaten Kuningan telah menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi diberhentikannya Nuzul Rachdy dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
"Keputusan BK tersebut mendapat apresiasi yang luar biasa baik dari para pengadu ataupun dari sebagian warga masyarakat Kuningan, " katanya.
Sanksi yang diberikan BK kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan atas perbuatannya melanggar kode etik yang telah menjadi perhatian publik ini, menurutnya, sangatlah pantas dan tepat sesuai dengan harapan warga masyarakat Kuningan.
BK, ucapnya, telah membuktikan integritas dan loyalitasnya sebagai pengemban amanat dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya yaitu menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten Kuningan.
"Karena apabila sanksi yang diberikan BK ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka akan sangat berpotensi hilangnya nilai kepercayaan masyarakat pada para wakil rakyat yang duduk di pemerintahan tersebut, " paparnya.
Namun demikian, sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua DPRD Kabupaten Kuningan ini, menurutnya, masih tetap membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Karena semuanya terikat oleh aturan atau ketentuan yang tidak boleh dilanggar.
"Sehingga, agar terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat yaitu terealisasinya sanksi yang telah diputuskan, maka persoalan ini tetap harus terus dikawal, " pungkasnya. (Nars)