PPHI Kuningan Minta Ketua DPRD Buktikan dan Pertanggungjawabkan Pernyataannya - Kuningan Religi

Breaking



Minggu, 04 Oktober 2020

PPHI Kuningan Minta Ketua DPRD Buktikan dan Pertanggungjawabkan Pernyataannya

KUNINGAN - Beredarnya statement Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi, dalam menyikapi penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, di Media Sosial/ Youtube saat diwawancara oleh awak media, yang menyampaikan kata-kata " Jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya......" , disikapi dua praktisi hukum di Kabupaten Kuningan.

Dalam keterangannya saat diwawancara KR, di Rumah Makan Sate Maranggi di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Ahad (04/10/2020) siang, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia.(PPHI) Kabupaten Kuningan, Toto Suripto, menilai kata-kata Ketua DPRD Kuningan bisa multi tafsir dan perlu diklarifikasi.



Dari kata-kata Nuzul Rachdi, Ia menafsirkan bahwa Ketua DPRD menilai keberadaan Pondok Pesantren Husnul Khotimah selama ini terkesan negatif, karena hanya membawa limbah atau membawa yang tidak bernilai, baik itu berupa wabah ataupun limbah yang lainnya.

"Penempatan kata Limbah yang disandingkan dengan kata Wabah, maka seolah adanya wabah dipesantren Husnul Khotimah, tidak hanya saat sedang terjadi Pandemi Covid 19 saja. Terlebih lagi adanya kata-kata limbah segalanya, " beber Toto.

Ia mempertegas pertanyaannya pada statemen Nuzul Rachdi, Apa yang dimaksud Membawa Limbah Wabah ? dan apa yang dimaksud Membawa Limbah Segalanya ?

"Haruslah dapat dijelaskan oleh ketua DPRD Kabupaten Kuningan secara objektif dan logis karena kedudukannya sebagai pejabat publik yang terikat oleh Kode Etik dan sebagai warga negara yang harus memiliki perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka statemennya harus dipertanggungjawabkan secara hukum, " tandasnya. 



Sementara, Sekretaris PPHI, Dadan Somantri Indra Santana, menguatkan pernyataan ketuanya pada media.

Dadan menilai pernyataan Nuzul Rachdi sangat berlebihan dan tendensius, mestinya selaku pejabat publik dalam menyampaikan pandangan atau pendapatnya jangan sampai sifatnya multitafsir, dan saat ini yang terjadi seolah akan mengangkat adanya permasalahan baru yang belum jelas persoalannya.

"Ini harus diklarifikasi agar  tidak menimbulkan persoalan hukum baru, apa yang dimaksud limbah wabah dan limbah segalanya. Artinya Ia harus bisa membuktikan ucapannya, " tegasnya.

Apabila tidak dapat membuktikan, imbuh Dadan, maka pihaknya mengatakan sangat siap untuk menjadi kuasa hukum Husnul Khatimah sebagai pihak yang dirugikan karena diduga telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, apabila persoalan ini akan masuk ke ranah hukum.

"Apa yang kami lakukan adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap aset bangsa yaitu Pondok Pesantren yang telah menciptakan generasi- generasi muda yang berkualitas, " sambung pria yang juga berprofesi sebagai Kuasa Hukum ini.

Ditambahkan Dadan, mestinya ada kebanggaan terhadap pesantren Husnul Khatimah, karena  keberadaannya telah membawa nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan baik di tingkat nasional ataupun di negara-negara lain atas prestasi-prestasi siswanya atau santrinya.

"Adapun ketika adanya santri yang terpapar  wabah Covid-19, adalah hal yang sangat sama-sama tidak kita kehendaki.

Ya.. Namanya wabah bisa menjangkit kepada siapa pun tidak terkecuali santri-santri yang ada di Pondok Pesantren Husnul Khotimah," tandasnya lagi.

Penaggulangan wabah ini, kata Dadan, harus jadi tanggungjawab bersama.



"Jadi ya...biasa saja lah ngomongnya jangan lebaay biar tidak terkesan adanya persoalan pribadi atau golongan, " ketusnya. 

Sebelumnya, munculnya statemen Ketua DPRD Kuningan yang melontarkan kata "Limbah" saat menanggapi penanganan Covid-19 di Ponpes HK, mengundang tanggapan dari berbagai komponen. Meteka menilai Ketua DPRD tidak pantas melontarkan kata-kata tersebut di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menyerang Ponpes Ternama di Kabupaten Kuningan itu.(Nars)