KUNINGAN,- Sehari setelah beredarnya pesan di media whatsapp yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, Rabu (22/01/2020), suasana di Gedung DPRD Kuningan terpantau agak "hangat".
Sebagian anggota DPRD nampak seperti enggan dihampiri awak media, diduga karena mereka takut salah mengeluarkan statement, setelah adanya pesan singkat dari Sang Ketua.
Sementara, sebagian lainnya tanpa ragu, mau memberikan komentar terkait "isu hangat" yang sedang melanda gedung parlemen itu.
Seperti dua orang Wakil Ketua DPRD, H Ujang Kosasih dan H Dede Ismail, sebagai figur pimpinan DPRD, akhirnya mereka mau buka suara perihal "pesan" Ketuanya, meski keduanya berseberangan haluan.
Ujang Kosasih, ketika dimintai tanggapan, melihat pesan yang disampaikan Ketua DPRD bukanlah suatu instruksi, melainkan himbauan saja.
Dirinya menilai, tidak ada yang salah dari isi pesan Nuzul Rachdi yang disampaikan melalui media Whatsapp itu.
"Soal pernyataan Ketua Dewan yang ramai itu, tafsir saya, pertama, mungkin saja Ketua Dewan itu mengingatkan pada anggota DPRD untuk senantiasa berpegang teguh pada rambu-rambu yang ada, yakni Tatib DPRD," terangnya.
Apabila ada satu hal yang belum diputuskan lembaga ini, Ia membenarkan, untuk tidak dulu diekspose ke luar menjadi konsumsi publik, karena harus menunggu dulu keputusan.
"Apa ada yang salah dari himbauan Pak Ketua itu? Saya kira tidak ada. Ini, kalau tafsir Saya benar lho," sambungnya.
Ditanya tentang latar belakang kenapa Ketua DPRD mengeluarkan "pesan" tersebut, Ujang mengelak untuk menjawabnya.
"Nah, kalau kenapa dasarnya Ketua membuat himbauan tersebut, silakan tanya pada yang bersangkutan. Yang jelas boleh saja, Ketua DPRD mengeluarkan himbauan seperti itu, bahkan instruksi juga boleh asal sesuai aturan yang ada," elaknya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, H Dede Ismail, saat berhadapan langsung dengan H Ujang dalam wawancara dengan awak media, langsung memotong pembicaraan Ujang.
"Anggota DPRD itu dibayar oleh rakyat, itu untuk bicara. Kalau kita bungkam, itu buat apa jadi dewan," sergah Deis, sapaannya.
Bahkan, Deis menyebut, "Direktur DPRD" itu bukanlah atasan para anggota dewan. Namun saat didesak istilah "Direktur", Ia enggan melanjutkan dan kembali menyebut Ketua DPRD.
"Kalau di internal Fraksi Gerindra, Saya atasannya. Dan anggota Fraksi Gerindra, haram hukumnya jika ada yang mengatur (dari luar fraksi-red), kecuali Saya yang mengatur, " tegasnya.
Deis menandaskan, tidak boleh ada yang membungkam hak anggota fraksinya untuk berbicara.
"Jika ada yang bermaksud membungkam, itu pelanggaran berat bagi Saya. Malahan, Saya mewajibkan agar anggota Fraksi Gerindra harus bisa berperan dan berbicara," imbuh Deis.
Di tempat sama, Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada, juga memberikan keterangan bahwa setiap anggota DPRD berhak menyampaikan pendapat.
Desem, sapaannya, melihat ramainya tanggapan "pesan" Ketua DPRD, karena adanya kesalahan persepsi dari yang membaca pesan tersebut.
"Maksudnya, anggota DPRD berhak daan dilindungi undang-undang untuk berbicara. Namun, kaitan dengan masalah internal, itu yang harus kita jaga, " kata mantan Plt Bupati ini.
Karena, di DPRD, menurutnya, ada sesuatu yang bisa dibuka ke publik, ada yang sifatnya rahasia.
"Jadi, tidak ada maksud Ketua DPRD untuk membungkam anggotanya," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi, disebut-sebut telah memberikan instruksi kepada para pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak memberikan keterangan pers, opini, atau komentar terkait lembaga DPRD kepada siapa pun jika hal itu belum menjadi keputusan DPRD, atau jika belum memahami seutuhnya tentang lembaga DPRD.
Instruksi tersebut tersebar luas di beberapa group whatsapp awak media liputan Kuningan, pada Selasa (21/01/2020) siang.
"Kepada yth pimpinan dan anggota DPRD. Dalam rangka tertib komunikasi dan informasi dan agar tidak menimbulkan spekulasi. Mohon tidak memberikan keterangan pers atau opini atau mengomentari tentang lembaga dprd kepada siapa pun yg belum menjadi keputusan DPRD dan belum memahami seutuhnya ttg lembaga DPRD," demikian kutipan lengkap dari intruksi yang dikeluarkan Ketua DPRD Kuningan.
(Nars)