Ajak Jamaah Pilih Paslon Ini, Ketua DKM Diperiksa Panwascam - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 03 April 2018

Ajak Jamaah Pilih Paslon Ini, Ketua DKM Diperiksa Panwascam



CIPICUNG - Panwascam Cipicung memanggil Ketua DKM Desa Cimaranten Kecamatan Cipicung, AD, karena diduga telah melakukan ajakan untuk memilih salah satu paslon dalam Pilkada Kuningan tahun 2018, Kamis (01/03/2018). Ajakan tersebut, dilakukan AD sesaat sebelum pelaksanaan Sholat Jum'at (23/02/2018) lalu, di depan jamaah.

Ketua Panwascam Cipicung, A Yatrawan, yang memeriksa AD, didampingi oleh PPL Desa Cimaranten, Andi, mengajukan beberapa pertanyaan seputar dugaan ajakan mencoblos salah satu paslon yang dilakukan oleh Ketua DKM tersebut.

Dalam pengakuannya, AD telah menerima sumbangan untuk Masjid Al Muhajirin Desa Cimaranten, dari Cawabup Yosa Octora Santono melalui transfer bank. Namun, menurutnya, dari calon yang bersangkutan, sumbangan tersebut murni untuk masjid, tidak ada embel-embel apapun.

Ia berpikiran bahwa setelah menerima bantuan tidak ada salahnya mengumumkan sumbangan tersebut sekaligus mendoakan Cawabup yang telah memberinya.

" Kenging bantosan kanggo pembangunan Masjid, mahade teu ngadoakeun kanu nuju aya kahoyong. Nyuhunkeun pidoana sareng dukunganna, (Dapat sumbangan untuk pembangunan masjid, masa tidak didoakan untuk yang punya niat mencalonkan. Saya minta do'anya dan dukungannya)," ucap AD di depan petugas.

Namun alih-alih mengumumkan, AD juga malah mendoakan dan melakukan ajakan kepada jamaah agar memilih Cawabup Nomor Urut 1 tersebut. Ini diakuinya juga di depan petugas Panwascam Cipicung.

Menanggapi pengakuan AD, petugas Panwascam Cipicung kemudian memberitahukan kepadanya, bahwa apa yang telah dilakukannya tersebut adalah melanggar Perbawaslu Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kampanye yang Dilarang.

" Ajakan Bapak untuk memilih paslon di dalam masjid telah melanggar Pasal 16 Huruf i undang-undang tersebut yakni menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kampanye dan ajakan, " tegasnya.

Ajakan memilih, menurutnya bisa berarti kampanye, dengan arti menggiringkan massa supaya mencoblos salah satu pasangan calon. " Itu tidak boleh, ada pelanggaran, ada sanksi, ada pidana. Kalau kita menerima sodakoh, katakan saja itu sodakoh,"  imbuhnya.

Di akhir proses pemeriksaan, Panwascam Cipicung hanya menyuruh AD membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Panwascam Cipicung hanya memberikan peringatan kepada AD, karena dinilai yang bersangkutan tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya tersebut melanggar aturan.

" Sekarang Bapak hanya kami minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, tapi bilamana dilakukan kembali, maka nanti akan ada proses, " tukasnya.