KUNINGAN - Tim Yosa Octora Santono menanggapi masalah pemanggilan DKM Masjid Cimaranten Kecamatan Cipicung oleh Panwascam setempat, terkait dugaan adanya ajakan memilih paslon di tempat ibadah.
Salah satu anggota Tim Yosa, Lili Rojali, SH., mengatakan bahwa pihaknya telah mendalami dan melakukan kroscek antara semua pihak, terkait adanya bantuan dari Cawabup Yosa kepada DKM Cimaranten. Terkait sumbangan tersebut, pihaknya meyakinkan bahwa tidak ada arahan dan permintaan langsung dari calon wakil bupati Yosa Octora Santono untuk diumumkan di masjid.
" (Pengumuman di masjid itu-red) Murni inisiatif dari pribadi (DKM).
Pihak DKM pun belum tau bahwa sumber dana bantuan pembangunan masjid untuk rangka atap baja apa benar dari yang bersangkutan, mengingat belum ada bukti fisik, " terangnya.
Pihaknya malahan melihat kasus ini sangat tendensius. Menurutnya, Panwas sudah berpolitik, menggiring opini tanpa dasar dan bukti kuat.
" Panwas sudah membangun image negatif kepada seseorang. Undangan klarifikasi ke DKM secara lisan tanpa ada administrasi. Kemudian lagi meneruskan ke kabupaten dan menyebarkan luas ke media. Sementara di lapangan sudah ada kesepakatan kasus ini selesai dengan perjanjian tertulis” ungkap Lili.
Masih kata Lili, asas pencegahan pengawasan juga tidak dilakukan oleh panwascam. Edaran himbauan pelanggaran kampanye dengan no 018/Panwas-cpcg/II/2018 yang dibuat dan ditandatangani ketuanya tidak disampaikan kepada pihak DKM Desa Cimaranten.
" Karena ketidaktahuan itulah maka pihak DKM berinisiatif mengumumkan kepada jamaah siapa yang membantu proses pembangunan. Dalam hal ini, panwascam sudah lalai dan pelanggaran administratif, ” imbuhnya
Terpisah, anggota Tim Yosa lainnya, Aep Saefullah memberikan catatan, bahwa tupoksi panwas dari semua lini berdasarkan regulasi yang ada. Jelas diatur juga dalam Peraturan Bawaslu No 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2014 tentang pengawasan pemilu.
Sejak awal Aep meminta, agar Panwas perbaiki dan introspeksi diri dengan memperkuat SDM kelembagaaan di semua tingkatan. Penafsiran dan pelaksanaan regulasi harus sama baik, apakah itu di tingkat Panwascam maupun di Panwaslu Kabupaten.
" Jangan terkesan Panwas menjadi jubir paslon lain, dengan bertindak pilih kasih kepada paslon tertentu. Indikasi ini mencuat dengan hampir temuan yang ada, " tandas Aep saat mendampingi kunjungan bencana Rombongan Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat.