KUNINGAN - Terhitung mulai Kamis (01/03/2018), Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada ST, memerintahkan Asisten Pembangunan Setda Kuningan, Drs. H. Dadang Supardan, M.Si., untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Dadang menempati sementara posisi Sekda Kuningan yang sebelumnya diisi oleh Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si., yang mulai tanggal 1 Maret 2018 mencapai batas usia pensiun.
" Surat Perintah Pelaksana Harian Jabatan Sekda Kuningan tersebut bernomor 821.27/617/BKPSDM yang ditandatangani Plt Bupati Kuningan, tertanggal 28 Februari 2018, " ujar Kabag Humas Setda Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, S.Hut.,M.Si., ketika dimintai keterangan oleh wartawan portal ini.
Pelaksana Harian Jabatan Sekda ini, imbuh Wahyu, berlaku hingga Pejabat Sekda definitif dilantik. " Plh Sekda ini bisa melaksanakan tupoksi Sekda Kuningan, kecuali kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, " terangnya.
Seperti diketahui, pejabat Sekda sebelumnya, Yosep Setiawan, pada Senin (27/02/2018) telah mengutarakan pamitan dan permohonan maafnya kepada masyarakat Kuningan, terkait dirinya memasuki masa purna bakti atau pensiun.
Pria kelahiran Bandung Tahun 1958 ini, memasuki masa pensiun setelah selama 34 tahun mengabdikan diri sebagai ASN di lingkup Pemkab Kuningan.
" Atas nama pribadi dan keluarga maupun kedinasan saya mohon pamit dan mohon maaf, karena mungkin selama menjalankan tugas banyak kesalahan, baik yang disengaja atau tidak. Siapa pun nanti yang akan menggantikan Saya sebagai Sekda tentu harus didukung, " ucap Yosep saat memimpin Apel Pagi di Pendopo Kuningan.