![]() |
Polres Kuningan beri keterangan seputar pengungkapan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Konferensi Pers digelar Senin (05/06/2023) di Mapolres Kuningan |
KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus salah satu Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Hingga saat ini, dua tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memberikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/06/2023).
Menurut keterangan Kapolres AKBP Willy Andrian, dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan telah berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Identitas tersangka pertama adalah Sdr. M. P. E., seorang karyawan swasta berusia 61 tahun yang beralamat di Kabupaten Kuningan. Sedangkan tersangka kedua adalah Sdr. A. S. Als D., seorang pedagang berusia 55 tahun juga beralamat di Kabupaten Kuningan.
Willy menjelaskan lagi, menurut kronologis kejadian yang diungkapkan oleh anak korban, tersangka MPE melakukan tindak pidana persetubuhan pada tahun 2022, sekitar jam 10.00 WIB, di dalam sebuah kamar yang berada di Kabupaten Kuningan.
"Pelaku mengajak anak korban untuk pergi ke Obyek Wisata Waduk Darma, namun mengarahkan anak korban ke Yayasan LKSA terlebih dahulu. Di sana, MPE melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban," terangnya didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo.
Sementara itu, tersangka AS alias D. melakukan tindak pidana pencabulan pada bulan Januari 2023, sekitar jam 20.00 WIB, di tempat tidur dalam rumah pelaku yang berada di Kabupaten Kuningan.
"Pelaku mengajak anak korban untuk membeli bakso, namun ternyata mengajaknya ke rumahnya karena pelaku tinggal sendirian. Di rumah tersebut, tersangka AS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban setelah ayah kandungnya meninggalkan tempat tersebut," papar Kapolres.
Diterangkan lagi, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MPE adalah dengan memberikan uang kepada anak korban dan merayu serta membujuknya sebelum melakukan tindak pidana persetubuhan. Sedangkan tersangka AS alias D menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk mengajak anak korban ke rumahnya seolah-olah untuk membeli makanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan. Barang bukti yang disita dari Anak Korban berupa : 1 potong gamis panjang berwarna hijau, 1 potong celana panjang bermotif kotak-kotak serta 1 potong kaos panjang berwarna putih.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Tersangka diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Pasal lain yang disangkakan kepada pelaku adalah melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi Setiap orang Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Lalu, Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Terakhir, pasal yang disangkakan adalah Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi "Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Nars)