![]() |
Emak-emak Desa Cikondang membawa hasil bumi dan bongkar celengan saat membayar PBB |
KUNINGAN - Jika sudah diniatkan sejak awal, membayar pajak akan terasa sangat ringan. Hal ini terlihat pada agenda Gebyar Masyarakat Cikondang Taat Pajak, Selasa (07/02/2023) kemarin.
Bertempat di Balai Desa Cikondang, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, puluhan emak-emak dan kakek-kakek berbondong-bondong membawa hasil bumi serta celengan mereka ke sana untuk membayar PBB tahun 2023 ini.
Hasil bumi berupa kelapa, pisang, padi hingga kapulaga, dijadikan komoditi yang bisa dipakai membayar PBB di desa ini.
Sebagian warga lainnya, sengaja menyisihkan uang recehan yang disimpan di celengan khusus mereka untuk membayar PBB.
Dibantu perangkat desa setempat, emak-emak dan kakek-kakek ini menghitung keping demi keping uang logam dan lembaran uang kertas yang nampak sedikit lusuh, saat mereka menuntaskan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan ini.
Bahkan, diantara mereka, ada seorang kakek veteran yang rajin menyisihkan uang gaji veterannya untuk melunasi PBB.
Kepala Desa Cikondang, Lia Nuryanah, kepada kuninganreligi.com mengatakan tradisi membayar PBB dengan bongkar celengan dan membawa hasil bumi di desanya sudah menjadi tradisi tersendiri.
"Aksi warga bayar pajak tepat waktu dengan cara unik ini, kita apresiasi. Ini bukti kecintaan mereka terhadap tanah air," terang Kades termuda di Kabupaten Kuningan ini.
Menurutnya, cara membayar pajak dengan hal unik ini tentu tidak akan terasa memberatkan masyarakat.
Karena dengan cara menabung sedikit demi sedikit di celengan, tentu tidak akan terasa, pada saat membayar pajak akan terkumpul uang yang sesuai dengan besaran kewajiban pembayaran di SPPT.
"Kita juga menerima pembayaran pajak ini dengan hasil bumi, karena mayoritas penduduk bermatapencaharian sebagai petani," kata Lia.
Di antara masyarakat ada yang membawa hasil bumi berupa pisang, cengkeh, kelapa, kapulaga, kemiri dan lainnya.
Kades lulusan IPB University ini dengan ramah mempersilakan warganya untuk mengumpulkan hasil bumi yang dibawa mereka dan nantinya akan dihitung sesuai nominal uang pembayaran pajak di SPPT warga. (Nars)