Paripurna DPRD Tanpa Lagu Indonesia Raya, Aleg Gerindra Protes Walk Out - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 15 September 2022

Paripurna DPRD Tanpa Lagu Indonesia Raya, Aleg Gerindra Protes Walk Out

Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (15/9)

KUNINGAN - Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan perihal jawaban Bupati Kuningan terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang RAPBD Perubahan 2022 dan Penyertaan Modal yang digelar Kamis (15/9), sempat 'ricuh'. 


Pasalnya, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Deki Zaenal Mutaqin, melakukan interupsi di awal rapat dan memutuskan keluar dari ruangan 


"Rapat ini seharusnya diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kenapa tidak dilakukan? " ujar Deki saat keluar ruangan.


Sebagai rapat yang resmi, pegambil keputusan tertinggi di DPRD, kata Deki, seharusnya wajib dinyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.


"Saya malah mempertanyakan rasa patriotisme di antara kita, Ini aturannya sudah jelas ada di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 dan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 bukan di Tatib DPRD," tandasnya.


Ketika mendapat jawaban Pimpinan Sidang, yakni Nuzul Rachdy, bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya bisa tidak dilakukan, Ia malah menekankan Undang-undang dan PP itu lebih tinggi dari Tatib DPRD.


Keluarnya Deki lantas diikuti oleh anggota Fraksi Gerindra lainnya. Di dalam ruang sidang masih terjadi perbedaan pendapat soal tidak dinyanyikannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini.


"Kedepannya semoga bisa dilaksanakan," pendapat anggota Fraksi Golkar, Yudi Budiana.


Ketua DPC Gerindra Kuningan, Dede Ismail, yang duduk berdampingan dengan pimpinan sidang, mengaku sempat mengingatkan Nuzul Rachdy bahwa tidak dinyayikannya lagi Kebangsaan Indonesia Raya ini agar diakui sebagai kekhilafan pimpinan sidang dalam membawakan susunan agenda sidang.


Namun, ternyata Pimpinan Sidang menganggap tidak apa-apa tidak ada menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum Paripurna Kamis pagi tadi.


Untuk diketahui, pada Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada Bab V, Pasal 59 Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.(Nars)