![]() |
Suasana interupsi saat rapat paripurna di DPRD Kuningan, Kamis (15/9) |
KUNINGAN - Kejadian soal kebangsaan, kembali terjadi di lembaga legislatif di daerah. Pasca kejadian mundurnya Ketua DPRD Lumajang akibat tak hafal isi teks Pancasila, kejadian soal kebangsaan terjadi di Gedung DPRD Kuningan pada Kamis (15/9).
Saat dimulainya Rapat Paripurna DPRD tentang Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang RAPBD Perubahan Tahun 2022, agenda rapat sempat ramai, ketika salah seorang anggota DPRD melakukan interupsi.
Deki Zaenal Mutaqin, Aleg dari Fraksi Gerindra, melakukan protes terhadap agenda rapat karena tidak ada Lagu Kebangsaan Indonesia Raya saat rapat akan dimulai.
Bahkan setelah protes, Ia dan anggota Fraksi Gerindra lainnya ikut meninggalkan ruang paripurna. Kemudian, beberapa anggota DPRD lainnya pun terlihat ikut keluar ruangan.
Aksi walkout sejumlah anggota DPRD pada paripurna ini sempat terekam dalam sebuah video berdurasi 3 menit 25 detik.
Dalam video tersebut terlihat Deki melakukan interupsi kepada pimpinan sidang. Ia mengatakan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan pada saat awal Paripurna DPRD.
"Ini diatur dalam PP Nomor 44 tahun 1958 dan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," tegasnya.
Baca juga:
Jika lagu Indonesia Raya tidak dikumandangkan dalam paripurna tersebut, Deki minta izin untuk keluar ruangan (walkout).
Menanggapi interupsi Deki, pimpinan sidang yang sekaligus Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mempersilahkan Deki pergi, karena menurutnya hal itu hak peserta rapat dan ada dalam Tatib.
Sementara, salah seorang Aleg dari Fraksi Golkar, Yudi Budiana, meminta rapat dilanjutkan karena sudah dibuka oleh pimpinan.
"Karena rapat sudah dimulai maka sebaiknya diteruskan. Kedepannya semoga bisa dilaksanakan. Sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan," ujar Yudi
Di tempat sama, pada paripurna itu, Nuzul Rachdy menyebutkan bahwa Ia membuka rapat sesuai jadwal yakni pukul 09:00 WIB. Namun karena belum kuorum, Ia melakukan skors rapat sampai peserta paripurna memenuhi kuorum.
"Memang betul sesuai Tatib DPRD, Lagu Indonesia Raya ini dapat didengarkan, artinya bisa dilakukan atau tidak. Tapi sesuai tradisi dan kesepakatan kita, menyanyikan lagu Indonesia Raya, itu tidak diatur dalam Tatib DPRD" papar Zul, sapaannya.
Namun, imbuhnya, sebagai penghormatan Bangsa Indonesia, disepakati bahwa setiap agenda acara dinyanyikan lagu Indonesia Raya.
"(Untuk) hari ini ada diskresi, karena waktu terlalu lama, tadi saya skors dulu (rapat)," kata Zul lagi.
Di luar rapat, Deki Zaenal Mutaqin menyebutkan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tidak bisa dianggap hal yang kecil. Karena lagi itu termasuk hal yang perlu mendapat penghormatan sebagai simbol negara.
"Lagu Indonesia Raya perlu digelorakan setiap waktu. Wajib dimasyarakatkan. Jika tidak dimasyarakatkan, Saya khawatir akan bisa melunturkan nilai kebangsaan dan patriotisme di kalangan generasi muda kedepan," ujar Aleg dari Dapil V Kuningan ini.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan perihal jawaban Bupati Kuningan terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang RAPBD Perubahan 2022 dan Penyertaan Modal yang digelar Kamis (15/9), sempat 'ricuh'.
Pasalnya, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Deki Zaenal Mutaqin, melakukan interupsi di awal rapat dan memutuskan keluar dari ruangan
"Rapat ini seharusnya diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kenapa tidak dilakukan? " ujar Deki saat keluar ruangan.
Sebagai rapat yang resmi, pegambil keputusan tertinggi di DPRD, kata Deki, seharusnya wajib dinyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
"Saya malah mempertanyakan rasa patriotisme di antara kita, Ini aturannya sudah jelas ada di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 dan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 bukan di Tatib DPRD," tandasnya. (Nars)