Lokasi Pembangunan Coffee Shop Milik Mochammad Ali Disegel Satpol PP, Kenapa? - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 11 Februari 2021

Lokasi Pembangunan Coffee Shop Milik Mochammad Ali Disegel Satpol PP, Kenapa?

KUNINGAN - Diduga melanggar aturan, lokasi pembangunan sebuah coffee shop dan area parkir milik pengusaha Mochammad Ali, yang berlokasi di Jalan Raya Cilowa, Kecamatan Karamatmulya, disegel aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan, pada Kamis (11/02/2021). 

Pembangunan tersebut diduga telah melanggar aturan garis sempadan jalan dan sungai.



Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, mengatakan bahwa bangunan tersebut disegel karena melanggar garis sempadan jalan dan sempadan sungai. 

"Lokasi yang seharusnya untuk tempat parkir, di atasnya ada bangunan untuk coffee shop, karena melanggar jadi kita segel, " terang Agus.

Ia menghimbau kepada warga yang ingin mendirikan bangunan, apalagi lokasinya di pinggir jalan raya, harus mengetahui aturan terlebih dahulu agar tidak melanggar aturan.

"Sebelum membangun sebaiknya tahu dulu aturannya, kalau di jalan kabupaten gimana, jalan provinsi gimana dan jalan nasional gimana, masing-masing punya aturan sendiri," jelasnya.

Siapapun yang akan mendirikan bangunan di pinggir jalan raya, imbuhnya, harus memiliki jarak minimal dari badan jalan. Aturan ini berlaku juga jika bangunan berada di sekitar sempadan sungai.

Bicara soal pembangunan coffee shop yang dikenal dengan nama Ali Action ini, menurutnya, selain melanggar aturan, ternyata bangunan itu belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.

"Ini juga belum ada izin jadi kita segel dan kita hentikan, tidak boleh melakukan kegiatan," tegasnya.

Dikatakannya, sekitar bangunan tersebut adalah jalan nasional, aturannya, pembangunan harus memiliki jarak 22 meter dari sempadan jalan dan 5 meter dari sempadan sungai.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu ((DPMPTSP) Kuningan, Agus Sadeli, membenarkan bahwa bangunan yang disegel Satpol PP Kuningan itu memang belum berizin.

"Iya, bangunan rumah makan Ali Action, yang disegel hari ini memang belum ada izin," terang Agus kepada media, Kamis (11/02).



Upaya penyegelan ini, sebutnya, adalah upaya sementara sambil menunggu pemilik bangunan menempuh proses permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan ((IMB).

"Sebetulnya pemohon sedang menempuh permohonan surat izin. Saat permohonan ini sedang diproses, malah si pemohon mendirikan bangunan terlebih dahulu," tandasnya. (Nars)