Bupati Terbitkan SE PPKM Berbasis Mikro, Obyek Wisata Boleh Buka dengan Batasan Jumlah Pengunjung - Kuningan Religi

Breaking



Sabtu, 13 Februari 2021

Bupati Terbitkan SE PPKM Berbasis Mikro, Obyek Wisata Boleh Buka dengan Batasan Jumlah Pengunjung

KUNINGAN - Bupati Kuningan mengeluarkan Surat Edaran terkini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada Rabu (11/02/2021). Dalam edaran tersebut, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah hingga pukul 21:00 WIB malam. 

Terkait kegiatan pariwisata, Pemerintah Daerah Kuningan masih memberikan keleluasaan bagi para pengelola obyek wisata untuk beroperasi, tentunya dengan pembatasan-pembatasan yang diatur dalam surat edaran tersebut.



Pada ketentuan nomor urut 11 point a dalam edaran tersebut dikatakan Bupati Kuningan, H Acep Purnama, bahwa pihaknya masih membolehkan lokasi obyek wisata untuk beroperasi dengan pembatasan tertentu.

"Bagi obyek wisata pada tanggal 11 hingga 22 Februari (bisa) dibuka, dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan obyek wisata," terang Acep.

Ia menambahkan, untuk jam operasional obyek wisata, dibatasi mulai pukul 07:00 WIB sampai pukul 18:00 WIB.

"(Dengan pembatasan) kapasitas pengunjung, (yakni) 30% dari kapasitas obyek wisata," ungkapnya.

Terpisah, salah seorang pengelola obyek wisata, Asep Zulkarnaen, saat dimintai tanggapan terkait adanya pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini menyebutkan bahwa pihaknya tetap melakukan operasional pembukaan obyek wisata Kebun Raya Kuningan (Taman Kuning).

"Alhamdulillah, kalau di KRK kita memiliki tim khusus setiap hari untuk melaksanakan prokes bagi pengunjung dengan pembagian tugas," ujarnya.

Adapun pelaksanaan pemberlakuan prokes di wilayah obyek wisata KRK, bagi pengunjung yang datang diwajibkan melakukan pengecekan suhu saat masuk obyek wisata.

"Kita juga selalu melakukan patroli penegakkan prokes di sekitar wilayah obyek wisata. Kami juga selalu menghimbau pada calon pengunjung melalui media sosial dan elektronik bahwa penting melaksanakan prokes saat masuk ke KRK," papar Asep.



Hal tersebut diakuinya sudah rutin dilakukan sejak diperbolehkannya obyek wisata untuk dibuka bagi pengunjung oleh pemerintah.

"Kita juga memiliki pos sentra piket untuk melakukan dan mengawasi pelaksanaan prokes pada pengunjung dan pegawai KRK," pungkasnya. (Nars)