PPKM Akan Diperpanjang Pemerintah Pusat, Bagaimana di Kuningan? - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 21 Januari 2021

PPKM Akan Diperpanjang Pemerintah Pusat, Bagaimana di Kuningan?

KUNINGAN - Presiden Joko Widodo meminta kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua minggu ke depan. Hal itu diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 Nasional, Airlangga di Jakarta pada Kamis (21/01/2021). 

Menurutnya, langkah selanjutnya, Mendagri akan mengeluarkan Instruksi agar masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan kematian, positivity rate dan BOR di atas nasional.



Menanggapi kebijakan nasional terkait perpanjangan masa PPKM ini, sebagai kabupaten yang menyelenggarakan PPKM, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti yang telah diputuskan secara nasional.

"Sekarang kan baru tanggal 21, PPKM kan hingga tanggal 25. Kemungkinan besar sih diperpanjang, karena memang kasus per kasusnya masih cukup tinggi, " terang Bupati Acep

Pemerintah Kabupaten Kuningan, kata Acep, terus mengupayakan pengendalian peningkatan kasus Covid-19. 

"Kami juga mengevaluasi sejauh ini dari pelaksanaan PPKM yang telah diberlakukan. Ternyata, meski diterapkan PPKM, kok angka kasus positif  Covid-19 tetap meningkat. Berarti ini ada penyebab lain, atau pelaksanaan PPKM ini belum berjalan semestinya," paparnya.

Bupati memberikan keterangan jika hal itu terus terjadi, maka kemungkinan besar PPKM akan lebih diperketat kedepannya.

Terkait sasaran PPKM yang nantinya kemungkinan akan diperpanjang, Acep menyebut tetap pada kegiatan yang berisiko tinggi pada penularan Covid-19 di masyarakat.

"Seperti kegiatan pariwisata kita akan evaluasi lagi, mungkin akan ditutup. Juga yang lainnya, " tukas Acep.



Untuk diketahui, dalam evaluasi pemerintah pusat, seperti yang diberitakan detik.com, bahwa dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota di antaranya masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota berisiko sedang dan 3 kabupaten/kota berisiko rendah. (Nars)