KUNINGAN - Selama dua pekan ke depan, mulai Senin (11/01) besok, di Kabupaten Kuningan akan dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Menurut beberapa sumber, pelaksanaan PPKM ini bisa disebut juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional berdasarkan aturan yang dibuat oleh masing-masing kepala daerah melalui Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Istilah PPKM ini bisa dikatakan baru, karena Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian Corona Virus, yang mendasarinya, juga baru dibuat di awal tahun 2021 ini.
Lalu, apa perbedaannya antara PSBB dengan PPKM ini?7
Masih dari berbagai sumber, setidaknya ada 3 perbedaan dasar yang membedakan PPKM dengan PSBB..
Pertama, jika PSBB digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka PPKM diadakan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Kedua, daerah yang melaksanakan PSBB mengusulkan dulu pada pemerintah pusat, sedangkan PPKM daerah-daerahnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi berdasarkan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut adalah hasil evaluasi terhadap tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Kriteria lainnya, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM.
Ketiga, PSBB dilaksanakan dengan pelarangan-pelarangan (sama sekali tidak mengizinkan aktivitas tertentu dilkasanakan). Namun dalam pelaksanaan PPKM, hanya dilakukan pembatasan dengan aturan yang dibuat terhadap kegiatan masyarakat (masih diizinkan kegiatan dengan pembatasan).
Dilansir dari CNN Indonesia, PPKM sengaja digunakan pemerintah dalam pemaparan kebijakan tersebut ketimbang menggunakan istilah yang sudah familier sebelumnya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
"Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan," kata Menko Perekonomian ini seperti terpantau dalam konferensi pers melalui Channel Youtube BNPB, Kamis (07/01) lalu.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Ketetapan Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Kuningan termasuk pada 20 daerah yang direkomendasikan menyelenggarakan PPKM mulai Senin (11/01) besok hingga dua pekan ke depan.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama pun telah mengeluarkan edaran untuk melaksanakan PPKM tesebut.
(Nars/berbagai sumber)