KUNINGAN - Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan, mengundang tanya masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan sektor wisata dan pendidikan.
Selama beberapa bulan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan masih membolehkan tempat-tempat wisata untuk beroperasi, menerima kunjungan wisatawan, baik lokal maupun luar Kuningan.
Dari Surat Edaran Bupati Kuningan terbaru, Nomor 443/36/Huk, tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk bidang pariwisata, akan diberlakukan penutupan operasional obyek wisata secara total selama sepekan (11-18/01/2021).
"Sedangkan, pada tanggal 19-25 Januari 2021 akan dibuka obyek wisata khusus bagi wisatawan lokal (asal kuningan). Bagi yang berasal dari luar Kuningan, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan," tulis edaran Bupati Kuningan tersebut.
Adapun bagi operasional hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping, juga akan ditutup total mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Dan bagi usaha kedai / rumah makan / restoran, diterapkan pembatasan jam operasional dari pukul 07.00 - 20.00 WIB.
"Untuk tempat usaha makanan tersebut diterapkan juga pembatasan kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja. Sedangkan bagi hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari fasilitas layanan hotel/ penginapan, " tulis Edaran ini.
Kedepan, Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan Tim Gugus Tugas Penegakan Disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, Senin (11/01) besok, rencananya ada sosialiasi oleh dinas teknis terkait.
"Menurut info dari dinas terkait secara bertahap, ada beberapa sesi (pelaksanaan sesuai edaran). Sementara, isi edaran sudah disampaikam baik via pdf(WA) atau fisik surat dikirimkan," ungkap Indra.
Sedangkan untuk sektor pendidikan, sejak adanya peningkatan kasus positif Covid-19, Pemkab Kuningan melalui Satgas Penanganan Covid-19, mengevaluasi kembali pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dan menggelarnya secara daring.
Baca juga: Mulai Senin (11/01) Besok Kuningan Berlakukan PPKM, Ini Penjelasan Satgas
Semula, mencuat informasi bahwa hasil rakor para camat, Kadisdikbud, Kadinkes dan Kepala BPBD yang dipimpin Bupati menghasilkan keputusan bahwa pembelajaran tatap muka yang dalam kalender akademik akan mulai Hari Senin, 11 Januari 2021, tidak akan dilaksanakan.
"Mengingat situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang grafiknya terus naik dan ada keputusan penerapan PPKN dari pemerintah pusat maka untuk pembelajaran tatap muka sepertinya belum bisa dilaksanakan, " kata Indra Bayu.
Terkait sistem pembelajaran yang akan dilakukan, imbuhnya, tetap masih memilih Daring/ Virtual dan guru kunjung atau siswa belajar dari rumah.
Untuk selanjutnya, hingga berita ini ditulis, kuninganreligi.com belum mendapatkan keterangan lengkap dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, terkait teknis KBM yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM di Kabupaten Kuningan. (Nars)