Surat Jawaban Gubernur Jabar Diterima, Nuzul Rachdy Masih Ketua DPRD Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 21 Desember 2020

Surat Jawaban Gubernur Jabar Diterima, Nuzul Rachdy Masih Ketua DPRD Kuningan


KUNINGAN - Surat Keputusan Paripurna DPRD Kuningan terkait usulan peresmian pemberhentian Nuzul Rachdy dari posisi Ketua DPRD, yang disampaikan Bupati ke Gubernur Jawa Barat, pada Senin (21/12/2020) ini mendapat jawaban.

Surat jawaban dari Gubernur bernomor 56000/KPG.19.03/Pemkam, terkait usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan ini, dikatakan Nuzul Rachdy, baru saja diterima Sekretariat DPRD.


Saat konferensi pers yang dilakukan di ruangan Nuzul Rachdy, di Gedung DPRD Kuningan, Ia menyebutkan dengan turunnya surat jawaban dari Gubetnur tersebut maka jelas sudah posisinya di DPRD Kuningan masih sebagai Ketua.

"Sebelumnya kami sampaikan bahwa terkait kondisi di DPRD Kuningan, jangan ada pemikiran bahwa Saya dan para wakil ketua ini ada rivalitas atau sebagainya. Bahkan, dari 50 anggota DPRD pun, kondisinya masih mencair, tidak ada rivalirtas seperti yang disangkakan, " papar Zul.

Sementara, Wakil Ketua DPRD, H Ujang Kosasih, menambahkan, dari surat jawaban Gubernur yang dibacanya, karena Nuzul Rachdy masih sedang menempuh proses pengaduan hukum ke PTUN terkait putusan DPRD dan BK, maka posisi Nuzul Rachdy akan tetap sebagai Ketua DPRD hingga ada putusan inkrah dari proses hukum yang sedang ditempuh tersebut.


"Bahkan, bisa dipastikan, Gubernur juga belum bisa memberikan keputusan jawaban atas usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD ini, sebelum proses hukum yang sedang ditempuh tersebut inkrah," ungkap Ujang.

Ditambahkannya, dalam jawaban Gubernur tersebut juga disebutkan bahwa pada Surat Usulan yang disampaikan DPRD melalui Bupati itu, masih ada kekeliruan yang harus diperbaiki.

"Untuk itu, kita masih menghormati dan menunggu adanya komunikasi antara Bupati dengan Gubernur terkait hal tersebut, " kata Ujang.

Sementara, dari surat jawaban Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang diterima hari ini melalui Bupati ke pihak DPRD, tertulis bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat rapipurna DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 23 November 2020 dengan dokumen keputusan DPRD yang dihasikan dari rapat tersebut.

"Sedangkan, secara faktual, keputusan tersebut ditetapkan pade tanggal 23 November 2020 disertal perubahan judul dan isi dari keputusan DPRD yang dilaxsanakan pada tanggal 13 November 2020," tulis jawaban Gubernur Ridwan Kamil tersebut.

Sehingga, menurutnya, keputusan yang dihasikan DPRD seharusnya sesuai dengan mekanisme serta prosedur pembentukan produk hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut jawaban Gubernur di surat tersebut, bahwa Ketua DPRD Kabupaten Kuningan bisa berhenti secara resmi sejak ditetapkan dengan Keputusan Gubenur Jawa Barat terkait pemberhentian yang bersangkutan.


"Adapun hak, kewenangan, dan kewajiban yang meiekat pada jabatan Ketua DPRD Katupaten Kuringan (itu) masih berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud, " tutup surat tersebut. 

Selain dihadiri Sekwan, M Nurdijanto, Konferensi Pers tersebut juga dihadiri oleh dua Wakil Ketua, yakni H Dede Ismail dan H Ujang Kosasih. (Nars)