Wanita 21 Tahun Diduga Tipu Pria yang Sempat Jadi Pacarnya, Pacarnya Rugi Rp 20,3 Juta - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 07 Oktober 2020

Wanita 21 Tahun Diduga Tipu Pria yang Sempat Jadi Pacarnya, Pacarnya Rugi Rp 20,3 Juta


KUNINGAN - Janda muda, TA Binti EH, 21 Tahun, warga Dusun Puhun Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, setelah diduga melakukan perbuatan pidana penipuan pada korban AM (32 tahun), warga Kecamatan Cigandamekar.


Jajaran Satreskrim Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan penipuan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 217 / IX / 2020 / JBR / RES KNG, tanggal 20 September 2020, yang dibuat korban di depan aparat kepolisian.

"Iya, pelaku TA diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, 4 (Empat) tahun Penjara," jelas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Pradhana, pada Rabu (07/10/2020).

Dugaan penipuan tersebut kejadian perkaranya berlangsung pada Rabu (27/05/2020) lalu di ATM BRI Unit Japara, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.

"Kami menyita barang bukti dari Saksi Korban, AM berupa 22 lembar slip/bukti transfer Bank BRI atas nama saksi korban, dan 10 lembar bukti transfer M-Banking Bank BRI yang juga atas nama saksi korban. Bukti transaksi itu berlangsung pada  periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2020, " papar Kapolres AKBP Lukman.

Sementara, barang bukti lainnya yang disita dari saksi TS berupa 1 buah buku tabungan Bank BRI, dan 1 buah kartu ATM bank yang sama.



" Dari pelaku TA binti EH disita barang bukti berupa 1 buah kartu ATM Bank BCA atas nama pelaku, 2 buah kartu sim handphone dan 7 potong baju, " sebutnya.

Kapolres menuturkan modus operandi yang diduga dilakukan tersangka, bahwa awalnya, pelaku Inisial TA Binti EH menghubungi korban melalui telpon namun mengaku bernama Cita.

"Kepada korban Ia mengaku bekerja sebagainseorang bidan di Rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan

mengaku yang berdomisili di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum, " ujarnya.

Kemudian, sebutnya, pelaku dengan korban sempat menjalin hubungan (berpacaran) melalui aplikasi sosial media Whatsapp selama beberapa bulan.

"Pada satu waktu, korban TA yang mengaju bernama Cita tersebut meminjam uang secara bertahap dengan jumlah senilai Rp 20,3 juta kepada korban dengan alasan untuk berobat ibunya yang sedang sakit jantung," tutur Kapolres.

Selain itu pelaku meminjam uang pada korban dengan alasan untuk membayar keperluan pribadi lainnya. Namun, setelah beberapa lama ternyata wanita yang mengaku bernama Cita ini susah untuk dihubungi.

Karena penasaran, korban menelusuri ke rumah sakit Gunung Djati Cirebon dan hasilnya tidak ada bidan yang bernama Cita di sana.


Dari sana lah, korban mengetahui bahwa nama Cita itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk mendapatkan uang dari korban.

"Setelah ditelusuri, diketahui juga bahwa ibu dari pelaku tidak sedang sakit dan uang dari korban tersebut dipakai untuk keperluan pribadinya saja, " kata AKBP Lukman.(Nars)