KUNINGAN - Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, akhirnya memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, guna melengkapi keterangan dari para pihak, dalam penanganan kasus "diksi limbah" yang sedang ditangani.
Zul, sapaan Ketua DPRD, masuk ke Ruang BK DPRD Kuningan sekira pukul 15:00 WIB. Hanya lima belas menitan berada di ruangan tersebut, terpantau, Zul sudah ke luar ruangan lagi dan bergegas masuk ke ruang kerjanya.
Saat hendak menuju mobil untuk pulang, KR berhasil mewawancarai Zul. Ia akhirnya mau menjawab pertanyaan wartawan seputar proses permintaan keterangan dari BK.
"Sudah tadi, baru beres. Ya, sekitar lima menitan lah Saya menjawab pertanyaan. Sisanya nonton video dan banyaknya ngopi. Ada lima belas menitan tadi Saya di ruang BK, " ucap Zul.
Ditanya soal apa saja yang dipertanyakan BK, Zul enggan berkomentar. Ia mempersilakan wartawan untuk mencari materi yang ditanyakan langsung pada pihak BK.
"Soal materi pertanyaan silakan ke BK saja langsung, " ucapnya sambil bergegas ke dalam mobil.
Hingga Jum'at (16/10) ini, BK DPRD Kuningan telah selesai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dalam penanganan masalah "diksi limbah".
"Hingga kini, jumlah saksi ada 12 orang, dari berbagai komponen ormas, LSM dan masyarakat. Sementara untuk dari wartawan kita sudah batalkan sebagai saksi, hanya bersifat klarifikasi saja, " papar Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, Purnama, Jum'at (16/10) siang.
Batalnya lima orang wartawan dijadikan sebagai saksi, diungkapkan Purnama, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 13 tahun 2008.
"Iya berdasarkan Sema tersebut, produk jurnalistik bisa dijadikan sebagai alat bukti, jadi tidak wartawannya. Kita nanti download saja produk jurnalistik tersebut, " ujarnya. (Nars)