KUNINGAN - Pada hari kedua pelaksanaan pengumpulan keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kuningan, Selasa (13/10/2020), di Ruang BK DPRD Kuningan, dihadirkan 5 orang jurnalis sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD terkait "diksi limbah" yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan.
Sebelumnya BK DPRD Kuningan pada Senin (12/10/2020) kemarin, juga telah mengundang 16 elemen masyarakat yang menuntut dan melaporkan kasus "Diksi Limbah" Ketua DPRD kepada pihaknya. Dari 16 elemen massa tersebut, dikatakan hanya ada 13 elemen yang hadir memenuhi undangan.
"Ya kemarin hadir 13 elemen, baik yang mengadukan secara lisan dan melalui surat, kita mintai keterangan, " ucap Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, H Purnama, pada KR, Selasa (13/10) siang.
Hari ini, Purnama mengatakan hadir 5 orang jurnalis, di antaranya Deden Rijalul Umam (Kuningan Mass), Mumuh Muhyidin (Radar Kuningan), Nanang Subarnas (Kuningan Religi), Yani Suparni (Bingkai Warta) dan Ahmad Ripai (Tribun News).
"Kita meminta keterangan dari para jurnalis ini sebagai warga negara, bukan sebagai wartawannya. Terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang dilaporkan dan diadukan berbagai komponen, soal diksi limbah yang sudah viral di media, " paparnya.
Selanjutnya, BK masih akan mengundang beberapa pihak lain untuk melengkapi keterangan. Di antaranya, pihak Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan pihak teradu, Nuzul Rachdi.
Ditargetkan, hari Jum'at (16/10) lusa, BK bisa menuntaskan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak tersebut.
Usai mengikuti proses pengumpulan keterangan, salah seorang jurnalis yang hadir, Deden Rijalul Umam, mengungkapkan bahwa ada 10 pertanyaan yang harus dijawabnya yang disampaikan Ketua Tim Pemeriksa BK, H Purnama.
"Ada 10 pertanyaan, Alhamdulillah seputar kejadian pas kita mewawancara Ketua DPRD Kuningan pada Rabu (30/09) lalu. Saat terlontar diksi limbah yang viral itu, " sebut Deden.
Proses pengumpulan keterangan dari lima orang jurnalis tersebut, dilakukan sekira tiga jam.
"Hanya diminta keterangan agar BK bisa melengkapi berkas dalam menuntaskan tuntutan kasus dugaan pelanggaran kode etik, " ucapnya.
Dirinya enggan menyebutkan terkait isi pertanyaan yang disampaikan apa saja. Karena hal itu akan jadi bahan BK untuk melanjutkan ke proses persidangan.
Terpantau, dalam proses pemeriksaan saksi dari jurnalis tersebut, 5 anggota BK DPRD Kuningan,Toto T Kosim, Purnama, Etik Widiati, Badrijanto dan Uba Subari. (Ries)